Banyuwangi, seblang.com – Aktivis anti-korupsi Banyuwangi, Yunus Wahyudi, menggelar sosialisasi bertema “Bersatu Melawan Korupsi, Membangun Masa Depan Banyuwangi yang Lebih Cerah” pada Jumat (31/1/2025). Acara ini dihadiri oleh aktivis, LSM, serta perwakilan media se-Banyuwangi dan berlangsung di Kedai Apak Isun, Jl. Kepiting, Sobo, Banyuwangi.
Dalam kegiatan ini, sejumlah tokoh senior pergerakan di Banyuwangi turut hadir, menegaskan pentingnya perlawanan terhadap korupsi di berbagai lini kehidupan. Yunus sang Harimau Blambangan, dalam pemaparannya, menyoroti Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menjelaskan bahwa korupsi diklasifikasikan ke dalam tujuh jenis utama, yakni: Merugikan keuangan negara, Suap-menyuap, Penggelapan dalam jabatan, Pemerasan, Perbuatan curang, Benturan kepentingan dalam pengadaan, Gratifikasi.
Lebih lanjut, Yunus Wahyudi menguraikan dampak luas korupsi terhadap masyarakat, terutama dari aspek ekonomi dan sosial. Dari sisi ekonomi, korupsi menghambat pertumbuhan investasi, menurunkan produktivitas, dan berdampak pada rendahnya kualitas layanan publik. Sementara dari aspek sosial, korupsi berkontribusi pada lambatnya pengentasan kemiskinan, mahalnya biaya layanan publik, serta meningkatnya angka kriminalitas.