PHRI Banyuwangi Protes Kenaikan Pajak Air Tanah Seribu Persen: Ancaman Bagi Industri Perhotelan

by -117 Views
Ketua PHRI Banyuwangi Zaenal Muttaqin
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Banyuwangi angkat bicara atas kenaikan pajak air tanah pada awal tahun 2025 ini. Pasalnya, Pemkab Banyuwangi melalui Bapenda menaikkan harga dasar air (HDA) bawah tanah hingga berkali-kali lipat.

“Kami terkejut dan terperangah. Bagaimana tidak, naiknya bisa dikatakan 1000% (seribu persen),” kata Ketua PHRI Banyuwangi, Zaenal Muttaqin, Jumat (24/1/2025).



Menurut Zaenal, sebelumnya pajak air tanah (PAT) dibayarkan dengan mekanisme retribusi dan dibayarkan secara flat setiap bulan. “Tetapi sekarang kami diminta memasang meter air dan membayar pajak berdasarkan pemakaian yang jauh lebih tinggi dari tarif sebelumnya dan bersifat progresif. Padahal, kita ini ngebor di tanah kita sendiri,” keluhnya.

Kenaikan ini, kata Zaenal, tentunya sangat memberatkan pelaku usaha industri perhotelan yang baru saja bangkit pasca pandemi Covid-19. “Tingkat okupansi hotel belum sepenuhnya stabil. Keterisian kamar 50% persen itu pun sudah luar biasa,” ungkapnya.

“Jika kebijakan kenaikan pajak air tanah ini tetap diberlakukan, akan menjadi beban operasional hotel yang cukup memberatkan,” imbuhnya, meskipun para pelaku usaha industri perhotelan telah melakukan berbagai upaya untuk menghemat pemakaian air.

Sebagai langkah konkret, PHRI Banyuwangi berencana melakukan audiensi dengan pemerintah daerah guna mencari solusi terbaik. “Kami sudah melayangkan surat keberatan atas kenaikan ini. Kami juga meminta audiensi dengan Bapenda untuk menemukan win-win solution, sehingga tidak terjadi konflik seperti polemik pajak hotel beberapa tahun lalu,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pendataan Pajak Daerah Lainnya Bapenda Banyuwangi, Indah Iswantini menjelaskan bahwasanya pemberlakuan kebijakan kenaikan HDA bawah tanah itu sudah sesuai regulasi dan sudah disosialisasikan sebelumnya kepada mitra-mitra Bapenda.

“Yang perlu digarisbawahi, besaran PAT tidak berubah, tetap dikenakan sebesar 20 persen. Akan tetapi yang berubah adalah harga dasar airnya,” tegasnya..

Lebih lanjut Indah menjelaskan, sebelumnya HDA mengacu pada peraturan bupati nomor 22 tahun 2014 tentang tata cara pemungutan pajak air tanah. Sedangkan tarif HDA yang baru mengacu pada peraturan bupati nomor 57 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak daerah dimana ada penyesuaian harga dengan peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 2 tahun 2022.

“HDA perbup baru yang diterbitkan pada bulan Desember 2024 ini berdasarkan aturan diatasnya yaitu Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 2 tahun 2022 tentang Harga Dasar Air Sebagai Dasar Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah,” jelasnya.

Dalam pergub tersebut, Banyuwangi masuk kelompok 4, artinya zona daerah dengan kualitas air yang sangat baik. “Jadi yang menentukan harga disini bukan kami, tapi dari pemerintahan provinsi yang juga mengacu peraturan kementerian ESDM,” ungkapnya.

Adapun perbandingan HDA Perbup Banyuwangi nomor 22 tahun 2014 dengan Perbup Banyuwangi nomor 57 tahun 2024 sebagai berikut:

Tarif HDA berdasarkan perbup nomor 22 tahun 2014 tentang tata cara pemungutan pajak air tanah

 

Tarif HDA berdasarkan peraturan bupati nomor 57 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak daerah

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.