Jakarta, seblang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi (Termohon) menegaskan bahwa dalil Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Moh Ali Makki dan Ali Ruchi (Makki-Ali), terkait tuduhan petahana menyalahgunakan kewenangan seharusnya masuk dalam kategori pelanggaran administratif. Menurut KPU, persoalan ini seharusnya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan oleh Maulana Yusuf, kuasa hukum Termohon, dalam sidang lanjutan pada Jumat (17/1/2025). Sidang lanjutan Perkara Nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Kabupaten Banyuwangi 2024 ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak. Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Dalam penyampaian bantahan terhadap pokok permohonan, Yusuf menjelaskan bahwa penggantian pejabat yang dilakukan oleh pihak terkait bukan merupakan bagian dari kewenangan Mahkamah. Ia mengacu pada Pasal 138 juncto Pasal 139 ayat (1) juncto Pasal 143 ayat (1) UU Pilkada yang menyebutkan bahwa penggantian pejabat merupakan dugaan sengketa administrasi pemilu, yang menjadi domain atau kewenangan Bawaslu untuk mengadilinya.
“Bukan kewenangan dari MK karena tidak ada kaitan dengan perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir pemilihan,” ujar Yusuf.
Berdasarkan hal tersebut, Yusuf dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menolak permohonan Pemohon seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan Termohon tentang penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024.
Pada saat yang sama, pihak terkait melalui kuasa hukumnya, Wakit Nurohman, menyebutkan bahwa dalil Pemohon mengenai penggantian pejabat tidak beralasan menurut hukum. Menurutnya, penggantian pejabat dilakukan enam bulan sebelum tanggal penetapan Paslon, dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur oleh UU Pilkada.
“Proses penggantian tersebut telah sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat Wakil Ketua KASN, yang kemudian ditindaklanjuti dengan persetujuan Kementerian Dalam Negeri melalui bukti PT 8.B,” ujar Wakit.
Ia juga menambahkan bahwa penggantian pejabat ini tidak dapat dikaitkan dengan kepentingan politik atau pencarian dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi 2024. Proses seleksi jabatan dilakukan secara kompetitif dan terbuka sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
“Tudingan bahwa pengumuman tiga nama hasil seleksi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dimaksudkan untuk mencari dukungan birokrasi sama sekali tidak beralasan menurut hukum. Pengumuman tersebut wajib dilakukan pada setiap tahapan seleksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 121 PP 11/2017,” tegas Wakit.
Atas dasar itu, Wakit juga meminta Mahkamah untuk menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan keputusan Termohon terkait penetapan hasil Pilkada Banyuwangi tetap berlaku.
Dalam sidang tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale, juga mengungkapkan bahwa tidak ada temuan atau laporan terkait dalil-dalil yang diajukan Pemohon, termasuk mengenai penggantian pejabat enam bulan sebelum pemilihan.
“Berkenaan dengan semua dalil permohonan ini, tidak ada laporan atau temuan pelanggaran maupun sengketa yang diajukan kepada Bawaslu Kabupaten Banyuwangi,” jelas Ansel sapaan akrabnya.
Menurutnya, Bawaslu telah menjalankan tugas pencegahan dengan menyampaikan surat himbauan kepada Termohon. Dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil suara di tingkat kabupaten oleh Termohon, Bawaslu juga tidak menemukan atau menerima laporan dugaan pelanggaran.
Terkait penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Ansel membenarkan bahwa penggantian tersebut dilakukan dalam waktu enam bulan sebelum pemilihan, tetapi telah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar pada Rabu (8/1/2025), Paslon Ipuk-Mujiono selaku petahana dituduh menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan diri mereka sendiri serta merugikan Paslon Makki-Ali. Tindakan tersebut diduga dilakukan dalam kurun waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan Paslon hingga penetapan pasangan calon terpilih.
Pemohon meminta Mahkamah menyatakan bahwa Bupati Banyuwangi selaku petahana telah menyalahgunakan kewenangan dan memerintahkan KPU Banyuwangi untuk membatalkan penetapan Paslon nomor urut 1 (Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Ir. Mujiono, M.Si) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. (*)