Kota Blitar, seblang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema “Peranan Kejaksaan dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Sektor Pengadaan Barang dan Jasa” di Aula Kejaksaan Negeri Blitar, Rabu (15/1/2025). Acara ini dihadiri sekitar 28 peserta, termasuk pejabat Pemkot Blitar yang terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa.
Acara yang berlangsung dari pukul 10.20 hingga 12.00 WIB ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan penyampaian laporan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blitar, Prabowo Saputro, S.H., M.H.
Dalam laporannya, Prabowo menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum di kalangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bagian pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kota Blitar (Pemkot). Ia memaparkan bahwa sektor pengadaan sering menjadi sasaran praktik korupsi, sehingga perlu pengawasan dan pemahaman hukum yang kuat.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kota Blitar, Ratih Dewi Indarti, S.E., M.M., CGCAE., menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Kejaksaan Negeri Blitar. Ia mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi pelanggaran hukum yang mungkin dihadapi PPK, terutama dalam hal penawaran harga di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Ratih berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Blitar lebih cermat dan memahami regulasi pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Baringin, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa sangat penting. Baringin menegaskan bahwa proses pengadaan yang tidak transparan dapat membuka peluang korupsi yang merugikan negara.
Diungkapkannya, kejaksaan memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberikan pendampingan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk mencegah tindak pidana korupsi. Ia mengingatkan bahwa penentuan pemenang lelang tidak hanya didasarkan pada harga terendah, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan teknis, pengalaman, kualitas bahan, dan reputasi penyedia.
“Kami mengimbau agar proses lelang tidak semata-mata menitikberatkan pada harga. Penawaran yang terlalu rendah justru bisa berisiko terhadap kualitas pekerjaan. Oleh karena itu, pertimbangan teknis dan kualitas menjadi sangat penting,” jelas Baringin.
Selain itu, Baringin juga menguraikan regulasi yang mengatur pengadaan barang dan jasa, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ia menjelaskan peran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai pengawas dan pembina dalam pengadaan yang bersih dan bebas korupsi.
Kegiatan Penerangan Hukum ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman hukum serta meningkatkan kehati-hatian para pelaksana pengadaan barang dan jasa. Dengan pendampingan hukum yang berkelanjutan, proses pengadaan di Kota Blitar diharapkan berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (dip)