PT Perkebunan Kalibendo Diduga Langgar Aturan, DPRD Banyuwangi Minta Kegiatan Operasional Dihentikan

by -173 Views
Wartawan: Ali Sam’ani
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Adanya temuan alih fungsi, Komisi IV DPRD Banyuwangi menggelar Hearing pada Jumat pagi (10/1/2025) di Ruang Khusus 4 DPRD Banyuwangi yang menghasilkan keputusan tegas terkait dugaan pelanggaran oleh PT Perkebunan Kalibendo.

Dalam rapat yang dihadiri oleh Direktur PT Perkebunan Kalibendo, Chandra Sasmita, Kepala Desa Kampung Anyar dan berbagai pihak, termasuk DPRD Komisi 4, LSM dan perwakilan dinas terkait, ditemukan sejumlah pelanggaran administratif dan lingkungan yang mencolok.

Ketua Komisi 4 DPRD Banyuwangi, Patemo, menyatakan bahwa alih komoditas yang dilakukan PT Perkebunan Kalibendo melanggar aturan tanpa ada izin dari dinas terkait. “Kami telah mengkoordinasikan semua pihak terkait, termasuk ATR BPN, namun dokumen Hak Guna Usaha (HGU) tetap tidak berubah. Komoditas asli seperti karet, cengkeh, dan kopi harus tetap dipertahankan, sehingga alih fungsi harus dihentikan,” tegasnya.

Ketua komisi 4 Patemo

Patemo juga menginstruksikan agar aktivitas PT Perkebunan Kalibendo dihentikan hingga perusahaan mematuhi aturan. “Dampak dari pelanggaran ini sudah nyata, seperti banjir lumpur yang menggenangi sawah warga. Sidak kami menemukan penggundulan lahan seluas 140 hektar di satu titik dan 8 hektar di titik lain. Penggundulan yang cukup luar biasa, membuat prihatin kita semua,” tambahnya.

iklan warung gazebo