Pemohon Gugat Hasil Pilbup Banyuwangi 2024 di MK, Tuduh Pelanggaran TSM

by -2572 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W Sulaksono
Tim Kuasa Hukum Pemohon memberi keterangan dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati (PHPU Bup) untuk Perkara Nomor 119/PHPU.BUP-XXIII/2025 di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, di Ruang Sidang Gedung II MK. Rabu (8/1/2025). Foto : Humas MKRI
iklan aston
iklan aston

Jakarta, seblang.com– Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi 2024 Nomor Urut 2, Moh Ali Makki dan Ali Ruchi (Makki-Ali), menggugat hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Banyuwangi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Rabu (8/1/2025) di Gedung MK, Jakarta, Makki-Ali meminta pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi.

Dilansir dari halaman website resmi MK, Pemohon menyebut pasangan calon Nomor Urut 1, Ipuk Feistiandani dan Mujiono (Ipuk-Mujiono), telah melakukan pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan pelanggaran ini melibatkan penggantian pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan.





“Bupati Kabupaten Banyuwangi selaku petahana telah melakukan penggantian pejabat melalui Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama enam bulan sebelum penetapan pasangan calon,” ujar kuasa hukum Makki-Ali, Badawi.

Selain itu, Badawi menuduh Bupati petahana menggunakan program dan kegiatan pemerintah untuk menguntungkan Ipuk-Mujiono, sekaligus merugikan Makki-Ali dalam periode yang sama.

“Petahana memanfaatkan kewenangan dan program yang merugikan Paslon Nomor Urut 2, dan hal ini berlangsung hingga penetapan pasangan calon terpilih,” tambahnya.

Tak hanya itu, Badawi juga mengungkap dugaan keberpihakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi terhadap pasangan Ipuk-Mujiono. Ketua Bawaslu Banyuwangi dituding tidak netral lantaran mendukung kemenangan Ipuk-Mujiono.

“Keberpihakan dan/atau ketidaknetralan Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi untuk pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1, sebagaimana tersebut dalam Surat Pernyataan tertanggal 29 November 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh insial nama SHM yang pada pokoknya Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menyatakan ‘Saya tidak mau tahu, 01 harus menang, ini perintah dari Bapak’,” ungkap Badawi.



Dalam petitumnya, Makki-Ali meminta MK menyatakan bahwa petahana telah menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan salah satu pasangan calon. Selain itu, mereka meminta MK memerintahkan KPU Banyuwangi membatalkan pencalonan Ipuk-Mujiono dalam Pilbup Banyuwangi 2024.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan termohon dan pihak terkait.

iklan warung gazebo