Wanita asal Situbondo Ditangkap Polisi Usai Tipu Para Lansia di Banyuwangi Berkedok Bansos

by -149 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Polsek Glagah Polresta Banyuwangi berhasil menangkap RA (48), warga Jalan A. Yani, Desa Dawuhan, Situbondo yang menipu sejumlah lansia dengan modus menyamar sebagai petugas penyalur bantuan sosial. Penangkapan dilakukan di Lingkungan Tembakon, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Jumat (3/12/2024).

“Berdasarkan ciri-ciri yang kami kumpulkan, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 12.00 WIB setelah mendapat informasi dari warga,” kata Kapolsek Glagah AKP Pudji Wahyono, Sabtu (4/1/2025).





Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario abu-abu DK 6066ADJ, helm pogo dan kerudung coklat, serta rekaman CCTV.

Menurut Pudji, di wilayah Glagah saja, sedikitnya tersangka telah beraksi empat kali sejak Oktober 2024. Korban pertama Nk (80) di Desa Paspan pada 29 Oktober 2024, diikuti Wa (71) pada 27 Desember 2024, Bo (66) di Desa Tamansuruh pada 28 Desember 2024, dan Pa (66) di Desa Olehsari sebelum penangkapan.

“Rata-rata korbanya lansia dan beraksi setiap hari Jumat dan Sabtu,” jelasnya.

Modus operandinya, tersangka mendatangi rumah korban mengaku sebagai petugas Dinas Sosial. Ia kemudian meminta korban melepas perhiasan dengan alasan syarat foto penerima bantuan. Saat korban disuruh mandi ataupun lengah tersangka langsung mengambil perhiasan dan uang tunai korban, lalu kabur.

“Total kerugian mencapai Rp28-30 juta,” ungkap Pudji.



Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan korban-korban lain. Pasalnya, dari penggeledahan di kontrakan rumah tersangka di Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi, polisi menemukan sekitar 80 dompet yang diduga hasil kejahatan.

“Aksi serupa juga dilaporkan terjadi di wilayah Polsek Giri dan Kalipuro. Namun kita masih melakukan penyelidikan, apa satu komplotan atau berbeda, karena menggunakan modus jual beli kompor gas,” ujarnya.

Tersangka yang telah tinggal di Banyuwangi selama enam tahun ini dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

“Kami mengimbau warga yang pernah menjadi korban segera melapor ke polsek terdekat,” tutup Pudji./////

iklan warung gazebo