Bawaslu Kabupaten Malang: Pilkada Saat Ini Lanjut Proses MK

by -2387 Views
Writer: Achmad Suseno
Editor: Herry W. Sulaksono
Ket foto. Komisioner Badan Pengawas Pemiu (Bawaslu) kabupaten Malang Muhamad Hazairin
iklan aston
iklan aston

Malang, seblang.com – Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Malang saat ini ada proses gugatan di Mahkamah konstitusi yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon.

“Terkait gugatan di MK, untuk Kabupaten Malang kemarin sudah masuk, dan sudah ada permohonannya dan sudah ada perbaikan juga, tanggal (23/12) kemarin sudah muncul permohonannya,” kata komisioner Badan Pengawas Pemiu (Bawaslu) kabupaten Malang Muhamad Hazairin saat launching bedah buku SDM Adhoc di hotel grand miami, Sabtu (28/12/2024).





Selanjutnya, Bawaslu sudah memberikan keterangan tertulis pokok yang diperkarakan di MK serta penyusunan alat bukti.

“Kami (Bawaslu) sekarang menyusun proses pemberian keterangan tertulis dan penyusunan alat bukti,” ungkap Muhamad Hazairin.

Untuk proses di MK sendiri, registrasinya akan keluar pada 3 Januari 2025 mendatang dengan jadwal sidang yang rencananya akan dimulai pada tanggal 8 Januari sampai 16 Januari mendatang yang dimulai dengan sidang pendahuluan selama 3 hari.

“Nanti proses di MK, ada namanya sidang pendahuluan selama 3 hari memberikan pembacaan permohonan, jawaban termohon keterangan Bawaslu kemudian ada pembacaan putusan sela di hari ke 3, ketika lanjut maka ada sidang pembuktian di sidang ke 4 dan putusan di sidang ke 5,” jelas Hazairin.

Dari data yang masuk di MK, sesuai permohonan yang masuk, pihak Bawaslu kabupaten Malang akan menyiapkan bukti apa yang didalilkan terkait penggunaan fasilitas Negara dalam kampanye, keterlibatan perangkat desa dan ASN, kampanye di masa tenang dan money politik atau politik uang.



“Kami saat ini akan menyiapkan bukti apa yang didalilkan seperti penggunaan fasilitas Negara, keterlibatan ASN dan perangkat desa, kampanye di masa tenang dan money politik serta yang terakhir yang bersangkutan mempersoalkan terkait masa jabatan petahana yang dianggap melebihi 30 bulan, sudah dianggap 2,5 tahun, kami menyiapkan itu,” bebernya.

Saat disinggung terkait dengan pencalonan salah satu Paslon yang menjadi Bupati Malang sudah menjabat lebih 30 bulan saat mengganti Bupati Malang terdahulu karena terlibat kasus korupsi, “Sesuai Putusan MK nomor 129 tahun 2024 memang kalau dengan, kalau sudah menjabat lebih dari 30 bulan dianggap satu periode jabatan, tapi nanti KPU Kabupaten Malang akan memberikan jawaban terkait tersebut dan pihak pihak terkait akan memberikan jawaban tersebut. Jadi terserah pihak termohon atau KPU Kabupaten Malang menjawabnya seperti apa, dan bagaimana MK menyikapi terkait putusan MK nomor 129 tahun 2024 itu,” tegas Hazairin.

Bawaslu kabupaten Malang nantinya sebagai pihak yang akan memberikan keterangan apa yang didalilkan dalam sengketa Pilkada kabupaten Malang seperti politik uang apa saja yang menjadi tugas dan fungsi Bawaslu kabupaten Malang sebagai fungsi pengawasan dan sengketa.

“Yang jelas dari gugatan yang masuk di MK, dan bisa diakses dalam website resmi MK, bahwa itu ada kegiatan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), nanti kita jawab seperti yang didalilkan, seperti juga KPU jawabnya seperti apa,” bebernya.

Untuk KPU Kabupaten Malang dalam hal sengketa Pilkada yang masuk di MK, KPU sebagai termohon dan yang digugat adalah Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Malang terkait penetapan Paslon pemenang pada hasil rekapitulasi.

“Jadi yang digugat SK KPU Kabupaten Malang penetapan hasil rekapitulasi, itu yang digugat,” tandas Hazairin.

Proses gugatan di MK ini akan berlangsung panjang apabila nanti pada hasil keputusan sela muncul proses selanjutnya di pembuktian pada sidang ke 4, diperkirakan akan selesai pada bulan Maret 2025 mendatang, sementara merujuk aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025 dan pelantikan Bupati dan Wali Kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

iklan warung gazebo