Kementerian Kelautan dan Perikanan Hibahkan Dua Kapal Rampasan Ilegal Fishing ke Nelayan Banyuwangi

by -225 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyerahkan dua unit kapal rampasan hasil tindak pidana ilegal fishing kepada nelayan di Kabupaten Banyuwangi, Jumat (27/12/2024). Acara penyerahan berlangsung di Pelabuhan Masami, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, dan turut dihadiri Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Kapal-kapal tersebut diserahkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Blambangan Muncar dan Koperasi Pemasar Laut Pantai Mutiara Pancer, Kecamatan Pesanggaran. Masing-masing kapal memiliki kapasitas 106,67 GT dan 60,05 GT, yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pengadilan sebagai barang milik negara.

Dirjen Perikanan Tangkap, Irjen Pol. Lotharia Latif, menyatakan bahwa kebijakan “Tangkap-Manfaat” menjadi dasar penyerahan kapal rampasan ini kepada nelayan melalui pemerintah daerah. “Pak Menteri KKP telah menginstruksikan agar kapal hasil tangkapan ilegal fishing dimanfaatkan oleh nelayan untuk meningkatkan produktivitas penangkapan ikan,” ujarnya.

Menurut Latif, kapal tersebut telah diperbaiki di Pontianak dan siap digunakan. “Nelayan akan mendapatkan pendampingan dari kami, dan jika ditemukan kekurangan selama operasional, kami akan melakukan pembenahan lebih lanjut,” tambahnya.

iklan warung gazebo