Banyuwangi, seblang.com – BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi melaksanakan pemutakhiran data atau rekonsiliasi kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Akademi Penerbangan Indonesia (API) Banyuwangi pada Senin (23/12).
Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh pekerja beserta keluarganya terdaftar dalam Program JKN, sekaligus menjamin pelayanan kesehatan berjalan optimal.
Kepala BPJS Kesehatan Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menyatakan bahwa kegiatan tersebut penting untuk memastikan pembayaran iuran peserta JKN sudah sesuai. “Dengan demikian, pekerja dan anggota keluarganya dapat menikmati layanan JKN tanpa kendala,” ujar Titus.
Selain itu, rekonsiliasi bertujuan meminimalkan dampak ketidakcocokan data dan menjamin pekerja memperoleh hak jaminan kesehatan mereka. “Program JKN memastikan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, maupun paliatif dengan kualitas baik dan tidak memberatkan secara finansial,” tambahnya.
Sebanyak 26 PPNPN API Banyuwangi diikutsertakan dalam rekonsiliasi tersebut. Titus menegaskan bahwa jika terjadi ketidakcocokan data, risiko finansial dapat timbul bagi pekerja yang membutuhkan layanan kesehatan.
Dalam acara itu, Titus juga menjelaskan tentang kewajiban pembayaran iuran JKN. “Iuran JKN sebesar 5% dari gaji, dengan pembagian 1% ditanggung pekerja dan 4% oleh pemberi kerja. Iuran tersebut mencakup lima anggota keluarga, yaitu suami atau istri dan tiga anak. Jika ada lebih dari tiga anak, mereka dapat didaftarkan sebagai peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU),” jelasnya.
Ia juga mengingatkan peserta untuk melaporkan perubahan data, seperti kelahiran anak atau status pendidikan anak berusia di atas 21 tahun. “Laporkan segera agar hak jaminan sosial tetap aktif. Peserta kini bisa menggunakan JKN dengan NIK atau aplikasi Mobile JKN tanpa perlu mencetak kartu,” ungkap Titus.
Koordinator Keuangan dan Umum API Banyuwangi, Diah Utami Rahayu, menyambut baik kegiatan ini. Ia mengapresiasi upaya BPJS Kesehatan dalam membangun kesepahaman terkait perhitungan iuran sesuai regulasi. “Rekonsiliasi ini berjalan lancar. Kami siap mendukung dan telah mematuhi peraturan untuk mendaftarkan pegawai PPNPN di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Kegiatan rekonsiliasi ini diharapkan memperkuat kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan pemberi kerja demi memastikan hak kesehatan pekerja dan keluarganya terpenuhi secara maksimal.