Banyuwangi, seblang.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyuwangi tahun 2025 dipastikan akan naik sebesar 6,5%, mengacu pada rekomendasi Pemerintah Kabupaten dan Dewan Pengupahan setempat.
Berdasarkan perhitungan, UMK Banyuwangi yang pada tahun 2024 sebesar Rp 2.638.628 akan meningkat menjadi Rp 2.810.138 pada tahun 2025. Kenaikan ini setara dengan Rp 171.511 atau 6,5% dari upah tahun sebelumnya.
Muhammad Rusdi, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertransperin Banyuwangi, menjelaskan bahwa usulan kenaikan telah disepakati bersama Dewan Pengupahan dan akan diajukan kepada gubernur melalui bupati untuk mendapatkan persetujuan.
“Gubernur yang akan menetapkan UMK berdasarkan rekomendasi daerah. Besaran kenaikannya bisa saja lebih tinggi jika provinsi menilai Banyuwangi mampu memberikan kenaikan di atas 6,5 persen,” tegasnya.
Penetapan kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, dengan formula penghitungan yang menjadikan kenaikan nasional 6,5% sebagai acuan minimum.
Rusdi menegaskan bahwa besaran kenaikan tidak akan di bawah 6,5 persen. Keputusan resmi besaran UMK Banyuwangi 2025 akan diumumkan gubernur Jawa Timur paling lambat pada 18 Desember 2024.
Usulan kenaikan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi para pekerja di Banyuwangi, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi daerah untuk menopang kenaikan tersebut.////////