Blitar, seblang.com – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh setiap 9 Desember diwarnai aksi demonstrasi yang digelar oleh Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK). Ratusan massa KRPK menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Blitar dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada Rabu (11/12/2024).
Mengusung poster berisi tuntutan, massa KRPK meminta pihak kejaksaan mempercepat penanganan sejumlah kasus korupsi yang dinilai belum tuntas. Aksi ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat Polres Kota Blitar.
Aksi pertama dilakukan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Blitar. Ketua KRPK, Mohammad Trijanto, dalam orasinya mengatakan bahwa dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia ini menjadi momen yang bersejarah bagi kejaksaan untuk menjadi cermin bagi masyarakat dalam upaya penindakan terhadap pemberantasan korupsi secara tuntas. Namun ironisnya beberapa kasus korupsi yang dilaporkan masih belum sampai final karena adanya dugaan mafia hukum.
“Korupsi masih menjadi tantangan yang besar, bahkan menunjukkan indikasi kuat adanya mafia hukum yang melemahkan proses penegakan keadilan sehingga penindakan kasus korupsi masih terkesan tebang pilih,” ujar Trijanto dalam orasinya.
Ada beberapa desakan yang disampaikan oleh KRPK saat melakukan aksi demo di Kejaksaan Negeri Kota Blitar, di antaranya terkait dengan laporan dugaan korupsi aset Pemerintah Kota Blitar tentang pengelolaan aset pemerintah tahun 2023, termasuk mesin dan peralatan yang tidak dapat ditemukan atau tercatat berlebihan, serta selisih besar antara jumlah PJU dengan potensi kerugian negara lebih dari 48 miliar rupiah.
Kedua, terkait dengan laporan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Kota Blitar senilai 5,25 miliar. Ketiga, laporan dugaan korupsi terkait dengan PJU Kota Blitar dengan potensi kerugian 2,48 miliar. Dan terakhir, terkait dengan laporan dugaan korupsi belanja hibah badan, lembaga, atau organisasi tentang penyaluran hibah yang tidak memenuhi syarat administrasi penerima.
Trijanto dan peserta aksi demo dalam memperingati Hari Antikorupsi tersebut meminta agar Kejaksaan Negeri Kota Blitar segera mengusut secara tuntas laporan dugaan korupsi tersebut. Salah satunya dengan meminta perwakilan dari Kejaksaan Kota Blitar untuk menandatangani pakta integritas sebagai komitmen pemberantasan korupsi. Penandatangan pakta integritas tersebut dilakukan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar, Prabowo, di selembar kain putih yang dibentangkan oleh para pendemo.
Kasi Intel Kejari Kota Blitar, Prabowo Saputro, menyampaikan apresiasi atas dukungan KRPK dan FMR dalam mengawal pemberantasan korupsi di Kota Blitar.
“Evaluasi ini penting bagi kami untuk segera menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ujar Prabowo.
Sedangkan saat di Kejaksaan Kabupaten Blitar, para pendemo mendesak agar beberapa dugaan kasus korupsi segera ditindaklanjuti. Di antaranya terkait dengan laporan dugaan korupsi dana hibah yang penerimanya tidak menyerahkan LPJ dan dana dialokasikan ke organisasi yang tidak aktif dengan potensi kerugian sebesar 6,25 miliar rupiah.
Kedua, terkait dengan laporan dugaan korupsi PJU senilai 2,48 miliar. Ketiga, laporan dugaan korupsi dana hibah BOS Satdiknas Swasta dengan potensi kerugian sekitar 13,37 miliar rupiah.
Keempat, laporan dugaan korupsi pencatatan ganda aset kendaraan Kabupaten Blitar sebanyak 197 kendaraan. Kelima, dugaan korupsi realisasi belanja modal tanah Kabupaten Blitar untuk pembebasan yang tidak sesuai dengan semestinya dengan kerugian 432 juta rupiah. Dan terakhir, dugaan dana hibah parpol dengan kerugian 2,09 miliar.
Dengan berbagai kasus tersebut, pada peringatan Hari Antikorupsi ini, KRPK menuntut Kejaksaan Negeri Kota dan Kabupaten Blitar untuk segera mempercepat penanganan kasus korupsi yang telah dilaporkan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.