Banyuwangi, seblang.com – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Banyuwangi (Harjaba) ke-253, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi meluncurkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini berlaku sejak 1 November hingga 31 Desember 2024, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 185/560/KEP/429.011/2024.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini guna meringankan beban pajak mereka. “Warga Banyuwangi silakan memanfaatkan program ini. Pembayaran bisa dilakukan dengan berbagai skema untuk mempermudah,” ujar Ipuk, Rabu (11/12/2024).
Masyarakat dapat membayar PBB melalui berbagai metode, baik secara manual di kantor desa atau minimarket, maupun secara online melalui layanan m-banking dan e-wallet seperti Shopee Pay, Tokopedia, dan Gopay. Dengan program pemutihan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda atas tunggakan sejak 1994 hingga 2024.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Firman Sanyoto, menyatakan bahwa program ini efektif dalam meningkatkan realisasi PBB. Hingga 11 Desember, realisasi PBB mencapai 95,84 persen dari target Rp 60,75 miliar tahun 2024.
“Dari 51.538 Surat Tanda Terima Setoran (STTS) yang masuk, total pokok pajak yang dibayarkan mencapai Rp 3,6 miliar, sementara denda senilai Rp 613 juta telah dihapuskan,” ungkap Firman.
Firman menambahkan, dari 830.692 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang didistribusikan, sebanyak 675.577 telah dilunasi. Ia optimistis capaian PBB akan terus meningkat hingga akhir Desember.
Dengan program ini, Pemkab Banyuwangi berharap dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus memberikan keringanan bagi wajib pajak.