Situbondo, seblang.com – Kejaksaan Negeri Situbondo berhasil mengungkap kasus korupsi dalam proyek pembangunan jalan tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II. Dua orang, yakni seorang mantan pegawai dan seorang kepala desa, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik tanah yang terkena proyek.
Dalam pres rilis Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H mengatakan. Kedua tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada pemilik tanah dengan iming-iming percepatan proses pembayaran ganti rugi. Padahal, mekanisme pembayaran ganti rugi telah diatur secara jelas dan tidak memperbolehkan adanya pungutan liar.
“Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen kuat Kejari Situbondo dalam memberantas korupsi, khususnya dalam proyek-proyek strategis nasional. Kejari Situbondo juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi terkait proyek jalan tol ini,” ujarnya, 9 Desember 2024.
Selain kasus korupsi jalan tol, Kejari Situbondo juga berhasil meraih sejumlah prestasi lainnya sepanjang tahun 2024, di antaranya:
Penuntutan kasus korupsi: Kejari Situbondo telah berhasil menuntut dan mengeksekusi sejumlah kasus korupsi dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai ratusan juta rupiah.
Pemulihan keuangan negara: Melalui upaya perdata dan tata usaha negara, Kejari Situbondo berhasil memulihkan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.
Kerjasama dengan Inspektorat: Kolaborasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Situbondo berhasil mengembalikan kerugian negara dari pengelolaan dana desa.
Kejari Situbondo Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H, berharap dengan penegakan hukum yang tegas, proyek pembangunan jalan tol dapat berjalan lancar tanpa adanya hambatan akibat praktik korupsi. Kejari Situbondo juga mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Masyarakat yang ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dapat menghubungi Kejari Situbondo melalui https://kejarisitubondo.kejaksaan.go.id/pengaduan-masyarakat/, atau nomor hotline Indera Adhyaksa: +62 821-4286-1413 dengan membawa bukti-bukti permulaan.