Hasil Pilkada Banyuwangi Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi RI

by -2337 Views
Writer: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Kedua Paslon Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi bersama KPU, Bawaslu dan Forkopimda dalam pengundian dan penetapan nomor urut calon di El Hotel Banyuwangi

Banyuwangi, seblang.com – Hasil akhir pemilihan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) setelah Paslon nomor 2 Gus Makki-Ali Ruchi mengajukan atas hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada ke MK.

Salah seorang tim kuasa hukum Paslon Gus Makki-Ali Ruchi M. Firdaus Yulianto mengungkapkan alasan pihaknya melakukan gugatan ke MK secara umum karena adanya dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistamatis dan masif (TSM) dari Paslon Ipuk-Mujiono. Kalau detailnya masih belum bisa disampaikan karena tim hukum masih tahap perbaikan gugatan.

“Saat ini sampai Rabu besok agenda kami adalah proses perbaikan gugatan MK mas, setelah itu kita menunggu keluarnya jadwal sidang,” ujar Firdaus pada Selasa (10/12/2024).

Sementara Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi nomor urut 1, Ipuk Fiestiandani- H. Mujiono (Ipuk-Mujiono) menyatakan kesiapan mereka menghadapi gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan MK.

Salah seorang anggota Tim Pemenangan Ipuk-Mujiono, Suwito, menegaskan pihaknya percaya proses Pilkada yang telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi.

“Kami yakin tahapan Pilkada sudah sesuai aturan. Semua mekanisme rekapitulasi telah dilakukan secara transparan,” ujar Politisi Partai Gerindra tersebut.

Gugatan terhadap hasil Pilkada ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Ali Makki-Ali Ruchi. Gugatan tersebut telah terdaftar secara elektronik dengan nomor perkara 119/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Termohon gugatan adalah KPU Banyuwangi.

Dalam gugatannya, paslon Ali-Ali meminta MK untuk membatalkan hasil rekapitulasi perolehan suara dan paslon nomor urut 1 Ipuk-Mujiono yang telah ditetapkan oleh KPU Banyuwangi.

Suwito menuturkan Partai Gerindra yang menjadi bagian dari koalisi pendukung Ipuk-Mujiono siap menghadapi gugatan tersebut dengan data dan fakta yang kuat. Pihaknya percaya bahwa kemenangan Paslon Ipuk-Mujiono didukung oleh proses pemilu yang jujur dan adil.

“Kami juga telah menyiapkan tim pengacara Ipuk-Mujiono. Kami akan mengikuti semua tahapan di MK dengan penuh tanggung jawab dan kepercayaan pada kebenaran,” tambah Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Banyuwangi.

Suwito berharap semua pihak, terutama pendukung Ipuk-Mujiono, dapat tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Mahkamah Konstitusi.

“Kami minta pendukung tetap solid dan tidak terprovokasi. Percayalah pada proses hukum yang ada. Seluruh mekanisme sudah diawasi oleh Bawaslu dan berjalan sesuai aturan. Kami optimis keputusan MK akan menguatkan kemenangan Ipuk-Mujiono,” pungkas Suwito.

.

iklan warung gazebo