Banyuwangi, seblang.com – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menerima penghargaan sebagai Kepala Daerah Pembina Kecamatan Terbaik Kategori Pratama dalam ajang Penghargaan Sinergitas Kinerja Kecamatan (SKK) Provinsi Jawa Timur 2024. Penghargaan ini diberikan atas kontribusi Ipuk dalam membina kecamatan agar mampu memberikan pelayanan yang berdampak positif bagi masyarakat.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Benny Sampirwanto, kepada Pj. Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, dalam acara yang berlangsung di Surabaya pada Selasa (10/12/2024).
Ipuk mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pemprov Jatim atas apresiasi tersebut. Ia menegaskan bahwa peran kecamatan di Banyuwangi sangat penting dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan pemerintah kabupaten. “Kecamatan di Banyuwangi tidak hanya menjalankan tugas rutinnya, tetapi juga dituntut untuk menghadirkan inovasi dalam melaksanakan program, mulai dari penanganan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Salah satu inovasi unggulan yang disebutkan Ipuk adalah program Rantang Kasih, yang memberikan makanan kepada lansia sebatang kara. Ipuk menjelaskan bahwa kecamatan tidak hanya menjalankan program ini, tetapi juga berupaya meningkatkan kualitas dan jangkauannya. “Dengan keterbatasan sumber daya dan anggaran, kami mendorong semua organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk kecamatan, untuk terus mencari cara inovatif demi memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Pj. Sekda Banyuwangi, Guntur Priambodo, menambahkan bahwa penghargaan ini mencerminkan prestasi pemerintahan tingkat kecamatan di Banyuwangi. Sejak 2019, sejumlah kecamatan di Banyuwangi secara konsisten masuk dalam lima besar pemenang Lomba Sinergitas Kinerja Kecamatan Provinsi Jatim.
“Beberapa kecamatan yang meraih prestasi tersebut, di antaranya Kecamatan Genteng pada 2019, Kecamatan Wongsorejo dan Kecamatan Licin pada 2021, serta Kecamatan Rogojampi pada 2022,” jelas Guntur. Ia menekankan bahwa penilaian tersebut meliputi tugas atributif, yakni tugas utama sesuai undang-undang, dan tugas delegatif, yakni kewenangan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten atau pusat.
“Penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh kecamatan yang telah mengimplementasikan program dengan inovasi dan komitmen tinggi, sejalan dengan arahan Bupati untuk bekerja out of the box,” pungkasnya.