“Objek pemeriksaan di stasiun meliputi keberfungsian kamera pengawas (Closed-Circuit Television/CCTV), keberadaan petugas keamanan, loket penjualan tiket, ruang tunggu penumpang, toilet, musala, serta informasi pelayanan seperti denah stasiun, jadwal KA, peta jaringan KA dan yang lainnya,” tambah Cahyo.
Sedangkan untuk pemeriksaan di atas KA meliputi; ketersediaan APAR, rem darurat, petunjuk jalur evakuasi, alat pemecah kaca, kamera pengawas, P3K, lampu penerangan, info stasiun yang akan disinggahi/dilewati, kebersihan toilet, pengatur sirkulasi udara, fasilitas bagi difabel, dan lain sebagainya.
Lebih lanjut dia menambahkan hasil dari pemeriksaan yang telah dilakukan, secara umum operasional kereta api di Daop 9 Jember sudah memenuhi ketentuan Standar Pelayanan Minimum (SPM) sebagaimana diatur dalam PM 63 Tahun 2019.
“Meski demikian, KAI Daop 9 Jember berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan layanan sehingga bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada pelanggan, terlebih pada masa angkutan liburan Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya.