Viral di Media Sosial, Ketua Bawaslu Banyuwangi Lapor Polisi Lawan Tudingan Pengondisian Pilkada

by -689 Views
Writer: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale (kri) usai melapor ke Polresta
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale, melaporkan secara resmi A dan S ke Polresta Banyuwangi, Rabu (4/12/2024).

Pasalnya, kata Ansel Sapaan akrabnya, pernyataan S yang dibacakan A dalam proses rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Banyuwangi pada Selasa (3/12/2024) kemarin adalah bentuk fitnah belaka.



Ia dituding melakukan pengondisian pemenangan salah satu paslon pilkada. Terlebih penyataan yang diawali dengan interupsi bersangkutan, ditayangkan secara live dan telah viral di media sosial.

“Itu fitnah dan tidak benar. Apalagi tidak ada korelasinya antara pernyataan fitnah tersebut dengan proses rekapitulasi suara. Maka dari itu saya laporkan ke polisi karena telah merugikan nama saya secara pribadi,” ujarnya.

Tak hanya itu, kata Ansel, atas nama lembaga Bawaslu juga melaporkan sejumlah akun medsos yang ikut menyebarkan kabar hoax tersebut, yang telah mempertanyakan netralitas lembaga pengawas pemilihan umum yang dipimpinnya.

“Ada sejumlah akun medsos yang telah kami laporkan terkait penyebaran hoax tersebut, yang tentunya mencemarkan nama baik Bawaslu Banyuwangi,” ujarnya.

Lebih lanjut Ansel menjelaskan bahwa pertemuan yang dimaksud bukanlah pengkondisian pemenangan salah satu paslon, melainkan upaya untuk meredam rencana aksi unjuk rasa agar dapat berjalan kondusif menjelang hari pencoblosan pilkada 2024.

“Di pertemuan tersebut juga ada Pak Lukman (Komisioner Bawaslu), Kasat Intelkam beserta anggotanya. Dan tidak ada namanya Helmi yang dimaksud dalam Video. Kita hanya berbicara kemungkinan terjadinya audiensi, kok malah dipelintir ke politik. Suara videonya juga tidak jelas,” terangnya.

Ansel menegaskan, pelaporan ini bukan bentuk anti kritik dirinya secara pribadi maupun lembaga yang dipimpinnya. Menurutnya, semua orang bebas memberikan kritik.

Tapi ingat, kata Ansel, ada batasan – batasannya, jalur dan mekanismenya serta tempat yang tepat untuk menyuarakan kritik tersebut.

“Kita tidak anti terhadap kritik. Kami adalah lembaga publik yang perlu mendapat kontrol sosial dari masyarakat. Kami salah perlu dikritik. Namun, ketika perilaku penyelenggara pemilu tidak sesuai dengan normanya yang diatur, laporkan ke DKPP. Kita uji di sana, bukan cara-cara seperti ini. Jadi laporan ini juga bisa dijadikan edukasi bahwasanya semua ada batasannya,” tegasnya.

iklan warung gazebo

No More Posts Available.

No more pages to load.