Banyuwangi, seblang.com – Peringatan Hari Penyandang Disabilitas Internasional yang jatuh pada 3 Desember menjadi momen bagi semua pihak untuk meningkatkan kesadaran, memberikan dukungan dan memperjuangkan hak-hak para penyandang disabilitas, termasuk dalam sektor transportasi.
“Bersamaan dengan Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada 3 Desember 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember mengingatkan kembali bahwa para penyandang disabilitas berhak memperoleh potongan harga tiket kereta api sebesar 20 persen untuk kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi,” ujar Manager Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro dalam rilis yang dikirim pada Senin (2/12/2024)
Menurut Cahyo diskon tiket tersebut diberikan kepada pelanggan kereta api yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama.
Lebih lanjut dia mengungkapkan untuk dapat menikmati fasilitas reduksi tersebut, penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
Dalam proses registrasi, menurut Cahyo pelanggan disabilitas tidak perlu datang sendiri, dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas. Selain itu juga dilengkapi dengan KTP asli dan pas foto milik calon penumpang disabilitas yang didaftarkan reduksi.