Banyuwangi, seblang.com – Panwascam Cluring menemukan adanya pelanggaran administrasi di TPS 01 Desa Tamanagung. Temuan itu tidak terpasangnya segel dan krek di dua kotak suara di TPS yang berlokasi di Dusun Sumberwaru.
Rifki Leo Artadinata Ketua Panwascam Cluring menjelaskan, segel dan krek di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Tamanagung, sesuai temuan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), tidak dipasang di TPS. Krek dan segel tersebut dipasang setelah kotak suara dikirim ke kantor desa.
“Sudah kami ungkapkan dirapat pleno tingkat kecamatan, sudah kami rekomendasikan untuk penghitungan ulang karena sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2024, namun ditolak PPK karena sudah ada kesepakatan dengan para saksi,” jelas Rifki, Jumat (29/11/2024).
Temuan itu menurut Rifki, dicatat ke C kejadian khusus dan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banyuwangi, untuk segera ditindak lanjuti.
“Sudah kami laporkan ke Bawaslu, dari temuan ini kami mencurigai adanya potensi pelanggaran serupa di TPS lain, meski sejauh ini pelanggaran tersebut terdeteksi di TPS 01 Desa Tamanagung,” ungkap Rifki.
Sementara itu Ketua PPK Cluring Nur Huda saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, kotak yang tidak dikrek dan disegel tersebut sesuai informasi yang didapat memang tidak dilakukan di TPS.
“Harusnya sesuai regulasi pemasangan itu dilakukan di TPS,” jelas Nur Huda, Jumat (29/11/2024).
Namun temuan yang disampaikan panwas menurutnya sudah ditindak lanjuti dan dicatat ke D kejadian khusus. Terkait tidak dilakukan penghitungan ulang karena C hasil salinan dan pleno tidak ada selisih.
“Sudah clear, sudah kita mintakan tanda tangan ke para saksi dan panwas,” ungkap Nur Huda. **