Komisi 2 DPRD Banyuwangi Minta Pemerintah Bangun RPU Yang Memenuhi Syarat

by -1165 Views
Writer: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Emy Wahyuni DL, Ketua Komisi 2 DPRD Banyuwangi (nomor 2 kiri depan)
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Komisi 2 DPRD Kabupaten Banyuwangi mendorong pemerintah daerah untuk membangun Rumah Potong Unggas (RPU) yang memenuhi syarat sebagai upaya membantu para pelaku usaha daging unggas yang memasok kebutuhan daging unggas di Bali.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi 2 DPRD Banyuwangi Emy Wahyuni Dwi Lestari, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pertanian & Pangan dan perwakilan pelaku usaha ternak unggas di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Banyuwangi pada (Kamis, 28/11/2025).

iklan aston

Menurut Emy, selama ini para pelaku usaha unggas Banyuwangi tidak bisa mengirimkan daging ayam dan unggas ke Bali karena belum bisa mendapatkan sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang dikeluarkan Dinas Peternakan Provinsi.

Adapun salah satu syarat Dinas Peternakan Provinsi mengeluarkan sertifikat NKV adalah apabila kabupaten/kota sudah memiliki RPU yang memenuhi syarat.

Karena Banyuwangi belum memiliki RPU sehingga para pelaku usaha pengiriman daging unggas tidak bisa bekerja karena kendala sertifikat NKV dan tidak bisa lagi mengirim daging unggas ke Bali.

‘Kami menginginkan pembangunan RPU di Banyuwangi terealisasi pada 2025, karena melalui Badan Anggaran sudah menyampaikan berkali-kali kepada eksekutif agar para pelaku usaha unggas tidak terkendala dalam memenuhi kebutuhan pasar di Bali,”ujar Emy.

Sementara Kepala Dinas Pertanian & Pangan Kabupaten Banyuwangi Arief Setiawan mengungkapkan prinsip pihaknya sepakat dengan legislatif kebutuhan Rumah Potong Unggas (RPU) perlu ada di Kabupaten Banyuwangi, dimana untuk memenuhi produk bahan pangan asal hewan yang aman sehat utuh dan halal.

“Penyediaan RPU ini nantinya dapat mengakomodir kebutuhan daging unggas di dalam kabupaten maupun untuk memenuhi luar kabupaten Banyuwangi. Pelaku usaha yang memiliki kepentingan terhadap daging unggas dapat difasilitasi oleh RPU nantinya,” ujar Arief.

Lebih lanjut dia menambahkan dengan adanya RPU ini pula maka masyarakat akan mendapatkan produk daging yang sesuai persyaratan dimana nantiya RPU memiliki sertifikat NKV sebagai sertifikat hygiene dan sanitasi maupun halal sebagai jaminan kepada masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.