KPU Banyuwangi Musnahkan Ribuan Surat Suara Tidak Terpakai Menjelang Pilkada 

by -2235 Views
Writer: Ali sam’ani
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi melakukan pemusnahan surat suara tidak terpakai sebagai bagian dari tahapan penting menjelang pemungutan suara, Selasa 26/11/2024.

Proses ini dilakukan di Gudang KPU Kecamatan Kabat dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta aparat kepolisian.



Ketua KPU Banyuwangi, Dian Purnawan, menjelaskan bahwa pemusnahan ini sesuai dengan amanah undang-undang dan regulasi yang mengatur bahwa paling lambat H-1 sebelum pemungutan suara, surat suara yang tidak layak atau berlebih harus dimusnahkan.

Ketua Bawaslu Joyo Adi Kusumo dan Untung Apriliyanto

“Pemusnahan dilakukan untuk menjaga integritas pemilu. Hari ini, kami memusnahkan 557 surat suara untuk pemilihan gubernur dan 925 lembar surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi,” ujarnya.

Surat suara yang dimusnahkan ini merupakan surat suara yang dinyatakan rusak atau tidak layak pakai setelah proses sortir. Dengan pemusnahan ini, diharapkan tidak ada potensi penyalahgunaan surat suara.

“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak politik masyarakat terjaga, dan tidak ada yang memanfaatkan kelebihan surat suara ini,” tambahnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran. Proses ini disaksikan langsung oleh perwakilan Bawaslu Banyuwangi, termasuk pimpinan Bawaslu, Pak Untung dan Pak Joyo, serta perwakilan dari Polresta Banyuwangi.

“Kami memastikan semua surat suara yang dimusnahkan sudah sesuai dengan jumlah yang terdata. Pemusnahan ini menjadi bukti transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu,” jelas Dian.

Dengan pemusnahan ini, KPU Banyuwangi berharap seluruh proses pemilu berjalan dengan lancar, transparan, dan bebas dari potensi kecurangan.

Ali Sam’ani

iklan warung gazebo