“Masyarakat juga bisa melakukan swadaya berupa tenaga kerja, tukang dan material bangunan. Kami membuka peluang kerjasama dengan pihak lain seperti CSR,” tambah Edi.
Lima indikator wajib dalam rehabilitasi rumah meliputi ketahanan struktur, kecukupan luas, akses sanitasi, akses air bersih, serta penghawaan dan pencahayaan. Penerima bantuan harus memenuhi syarat seperti WNI, termasuk kategori MBR, dan bersedia berswadaya.
Program BSPS yang dibiayai APBN dan BSRTLH yang didanai APBD ini ditargetkan dapat meningkatkan jumlah hunian layak di Banyuwangi menjadi 5.450 unit pada tahun 2024, naik dari 5.120 unit pada tahun sebelumnya. Program pro rakyat ini telah bergulir sejak enam tahun lalu. Upaya ini untuk mendukung program penyediaan hunian layak sekaligus Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE) di Kabupaten Banyuwangi.////////