Banyuwangi, seblang.com – Balai Taman Nasional Alas Purwo (TNAP) memberlakukan kebijakan pembebasan biaya masuk (tarif Rp 0) bagi umat Hindu yang akan beribadah di Pura Luhur Giri Salaka. Kebijakan ini mulai disosialisasikan dan diujicobakan pada Jumat (22/11/2024).
Kepala TN Alas Purwo Agus Setyabudi menyampaikan hal tersebut usai menggelar rapat koordinasi bersama Asisten Pemerintahan Setda Banyuwangi, MY Bramuda beserta jajaran, di Kantor Pemkab Banyuwangi, Kamis (21/11/2024).
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.38/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Kegiatan Tertentu Pengenaan Tarif Rp.0,00 (Nol Rupiah) di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, Taman Buru Dan Hutan Alam.
“Berdasarkan peraturan Menteri Kehutanan tersebut, kegiatan ibadah/keagamaan termasuk kegiatan religi dapat dikenakan tarif Rp.0,00 (nol rupiah). Oleh karena itu, tarif Rp.0,00 (nol rupiah) dapat diberlakukan bagi umat Hindu yang akan melaksanakan kegiatan sembahyang di Pura Luhur Giri Salaka,” jelas Agus.
Untuk mendapatkan pembebasan biaya, umat Hindu wajib memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) dengan penanggung jawab dari masyarakat lokal atau pengelola Pura Luhur Giri Salaka. SIMAKSI dapat diurus langsung di loket pintu masuk TNAP dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
“Formnya sudah kami sediakan. Nanti yang datang tinggal mengisi saja,” ujarnya.
Agus menegaskan bahwa pembebasan biaya hanya berlaku untuk kegiatan ibadah di Pura Luhur Giri Salaka, sedangkan tarif kendaraan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. “Kebijakan pengenaan tarif nol rupiah ini hanya untuk kegiatan ibadah, dan apabila melakukan kegiatan ibadah di luar Pura Luhur Giri Salaka, termasuk kegiatan wisata maka akan dikenakan tiket masuk pengunjung sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agus.
Terkait kenaikan tarif masuk TN Alas Purwo, Agus menjelaskan hal tersebut didasarkan pada PP 36 Tahun 2024 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku sejak 30 Oktober 2024. Peraturan ini mengubah nomenklatur dari Rayon menjadi Kelas.
“Terkait tiket masuk pengunjung TN berdasarkan kelas, sambil menunggu penetapan kelas oleh Menteri Kehutanan, maka berdasarkan kebijakan Ditjen KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem), TN Alas Purwo masuk dalam kelas II,” jelas Agus.
“Konsekuensi berlakunya PP ini adalah naiknya tarif masuk TNAP. Dari yang semula Rp 5ribu di hari kerja menjadi Rp 20 ribu. Hari libur yang Rp 7 ribu menjadi Rp 30 ribu sekarang,” imbuhnya.
Asisten Pemerintahan MY. Bramuda menyambut baik kebijakan tarif Rp. 0,00 untuk kegiatan ibadah di Pura Luhur Giri Salaka. “Kami berterima kasih atas perhatian pemerintah pusat dan Balai TNAP. Kami akan turut mensosialisasikan kebijakan ini,” kata Bramuda. (*)