Banyuwangi, seblang.com – Kopi Robusta Java Banyuwangi resmi mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum. Sertifikat diserahkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, kepada Plt. Bupati Banyuwangi Sugirah di Kantor Bupati Banyuwangi, Selasa (19/11/2024).
Penetapan IG ini memberikan perlindungan hukum dan pengakuan atas mutu serta kekhasan Kopi Robusta Java Banyuwangi, sekaligus melestarikan tradisi produksi kopi di wilayah tersebut. Proses sertifikasi ini telah dimulai sejak 2022 melalui kolaborasi Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, MPIG Kopi Robusta Bumi Blambangan (MPIG-KRBB), dan Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Jember.
Banyuwangi merupakan salah satu penghasil utama kopi Robusta di Jawa Timur dengan luas perkebunan mencapai 9.778 hektar. Wilayah penghasil kopi robusta tersebar di area Gunung Raung dan Gunung Ijen, dengan ketinggian tanam bervariasi antara 100-1.000 mdpl yang ideal untuk pertumbuhan kopi Robusta.
“Kopi Robusta Banyuwangi memiliki cita rasa unik dengan kombinasi acid dan karamel coklat yang khas, terutama yang berasal dari lereng Gunung Raung,” ujar Sugirah.
Keunikan cita rasa tersebut telah membawa Kopi Robusta Banyuwangi menembus pasar ekspor, khususnya ke negara-negara Eropa seperti Swiss dan Italia. Bahkan selama pandemi Covid-19 pada 2020, ekspor kopi ke pasar Eropa tetap berjalan konsisten.
Tim ahli IG DJKI telah melakukan pemeriksaan substantif pada Juli 2024, termasuk diskusi langsung dengan kelompok tani untuk menggali informasi mendalam tentang karakteristik Kopi Robusta Java Banyuwangi.
Plt. Bupati Sugirah menambahkan, pemerintah kabupaten akan terus memfasilitasi produk khas daerah lainnya untuk mendapatkan pengakuan kekayaan intelektual. “Saat ini kami sedang memproses pendaftaran IG untuk Durian Merah, dan ke depannya akan menyusul manggis, kakao, dan kopi excelsa,” tutupnya. (*)