Sugeng melaporkan Cawabup Madiun Purnomo Hadi ke Kejaksaan Negeri Madiun atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek senilai Rp 8,4 miliar.
Dugaan korupsi pada proyek Rp 8,4 miliar yakni pada pembangunan gedung rawat inap terpadu penyakit dalam RSUD Dolopo tahun 2023.
“Bukan balas dendam. Ya sebagai warga negara yang baik, saya melakukan pelaporan ini. Kebetulan saja direktur RSUD yang saat ini menjadi calon Wakil Bupati Madiun. Sekali lagi ini kebetulan saja,” ujar Sugeng Harianto kepada wartawan di Kejari Kabupaten Madiun Senin sore (04/11/2024) sore lalu.
Disebutkan oleh Sugeng bahwa laporan yang ia sampaikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK perwakilan Jawa Timur dengan pihak terkait tanggal 8 februari 2024. Dimana atas perhitungan volume pekerjaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 105.990.587, serta denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 301.584.360.
Data yang dihimpun wartawan pelaporan dugaan Dugaan korupsi pada proyek Rp 8,4 miliar yakni pada pembangunan gedung rawat inap terpadu penyakit dalam RS Dolopo tahun 2023 telah masuk di Kejari Madiun tanggal 4 November 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK perwakilan Jawa Timur dengan pihak terkait tanggal 8 februari 2024. Dimana atas perhitungan volume pekerjaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 105.990.587, serta denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 301.584.360.///////