Madiun, seblang.com – Perseteruan Cawabup Madiun dr Purnomo Hadi yang pada saat itu Dirut RSUD Dolopo dengan Tiktokers Sugeng Harianto, memasuki babak baru. Pihak RSUD Dolopo melakukan pengembalian uang kerugian negara atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada proyek gedung rawat inap terpadu penyakit dalam RSUD Dolopo tahun 2023 senilai Rp 8,4 miliar.
Pengembalian dilakukan pihak RSUD Dolopo baru Selasa kemarin (12/11/2024) atau delapan hari setelah pelaporan ke Kejari Madiun oleh Mamas Ugeng sapaan akrab TikTokers Sugeng Harianto.
“Sudah dikembalikan tanggal 12 November 2024 kemarin,” ujar Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun Suntoko saat dikonfirmasi seblang.com Rabu (13/11/2024).
Total nilai uang kerugian yang dikembalikan oleh pihak RSUD Dolopo, kata Suntoko, yakni sesuai LHP dari BPK yang diberitakan media (perhitungan volume pekerjaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 105.990.587, serta denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 301.584.360),” kata Suntoko.
Saat ditanya apakah pengembalian uang kerugian negara tersebut tepat waktu, Suntoko meminta seblang.com melakukan konfirmasi ke Kantor Inspektorat Kabupaten Madiun.
“Biasanya pengembalian 60 hari setelah ada instruksi (BPK) setelah temuan pemeriksaan. Lebih detail mungkin tanya ke insoektorat karena saya hanya sebagai penerima pengembalian saja,” kata Suntoko.
Sebelumnya TikTokers Mamas Ugeng dilaporkan ke polisi atas pencemaran nama baik Cawabup Madiun dr Purnomo Hadi atas unggahan di tiktok TikTokers Mamas Ugeng dengan nama akun @Sugeng_info yang juga jurnalis detikcom Biro detikJatim ini melaporkan balik mantan Direktur RSUD Dolopo tersebut.