Madiun, seblang.com – Perseteruan Cawabup Madiun dr Purnomo Hadi yang pada saat itu Dirut RSUD Dolopo dengan Tiktokers Sugeng Harianto, memasuki babak baru. Pihak RSUD Dolopo melakukan pengembalian uang kerugian negara atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada proyek gedung rawat inap terpadu penyakit dalam RSUD Dolopo tahun 2023 senilai Rp 8,4 miliar.
Pengembalian dilakukan pihak RSUD Dolopo baru Selasa kemarin (12/11/2024) atau delapan hari setelah pelaporan ke Kejari Madiun oleh Mamas Ugeng sapaan akrab TikTokers Sugeng Harianto.
“Sudah dikembalikan tanggal 12 November 2024 kemarin,” ujar Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun Suntoko saat dikonfirmasi seblang.com Rabu (13/11/2024).
Total nilai uang kerugian yang dikembalikan oleh pihak RSUD Dolopo, kata Suntoko, yakni sesuai LHP dari BPK yang diberitakan media (perhitungan volume pekerjaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 105.990.587, serta denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 301.584.360),” kata Suntoko.
Saat ditanya apakah pengembalian uang kerugian negara tersebut tepat waktu, Suntoko meminta seblang.com melakukan konfirmasi ke Kantor Inspektorat Kabupaten Madiun.
“Biasanya pengembalian 60 hari setelah ada instruksi (BPK) setelah temuan pemeriksaan. Lebih detail mungkin tanya ke insoektorat karena saya hanya sebagai penerima pengembalian saja,” kata Suntoko.
Sebelumnya TikTokers Mamas Ugeng dilaporkan ke polisi atas pencemaran nama baik Cawabup Madiun dr Purnomo Hadi atas unggahan di tiktok TikTokers Mamas Ugeng dengan nama akun @Sugeng_info yang juga jurnalis detikcom Biro detikJatim ini melaporkan balik mantan Direktur RSUD Dolopo tersebut.
Sugeng melaporkan Cawabup Madiun Purnomo Hadi ke Kejaksaan Negeri Madiun atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek senilai Rp 8,4 miliar.
Dugaan korupsi pada proyek Rp 8,4 miliar yakni pada pembangunan gedung rawat inap terpadu penyakit dalam RSUD Dolopo tahun 2023.
“Bukan balas dendam. Ya sebagai warga negara yang baik, saya melakukan pelaporan ini. Kebetulan saja direktur RSUD yang saat ini menjadi calon Wakil Bupati Madiun. Sekali lagi ini kebetulan saja,” ujar Sugeng Harianto kepada wartawan di Kejari Kabupaten Madiun Senin sore (04/11/2024) sore lalu.
Disebutkan oleh Sugeng bahwa laporan yang ia sampaikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK perwakilan Jawa Timur dengan pihak terkait tanggal 8 februari 2024. Dimana atas perhitungan volume pekerjaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 105.990.587, serta denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 301.584.360.
Data yang dihimpun wartawan pelaporan dugaan Dugaan korupsi pada proyek Rp 8,4 miliar yakni pada pembangunan gedung rawat inap terpadu penyakit dalam RS Dolopo tahun 2023 telah masuk di Kejari Madiun tanggal 4 November 2024.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK perwakilan Jawa Timur dengan pihak terkait tanggal 8 februari 2024. Dimana atas perhitungan volume pekerjaan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 105.990.587, serta denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 301.584.360.///////