Malang, seblang.com – Kepala Desa Talok Turen Agus Harianto menyebut Bawaslu Kabupaten Malang tidak netral dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah karena saat menghadiri hajatan di desanya, dirinya tidak menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon tertentu dan acara tersebut bukan acara kampanye.
“Bawaslu saya nilai sudah tidak netral lagi, sudah tidak profesional lagi dalam masalah ini, dari kode etik dalam menjalankan tugas seharusnya tidak seperti itu,” kata Agus Harianto pada awak media, Senin (11/11/2024) petang.
Agus mengatakan dirinya dipanggil terakhir oleh Bawaslu Kabupaten Malang pada (28/10) dimana dalam pemeriksaan tersebut dirinya diperlihatkan video saat acara sunatan warga masyarakat Desa Talok Kecamatan Turen.
“Terakhir saya dipanggil Bawaslu pada (28/10), bahwa dari alat bukti yang dipergunakan visual video sebenarnya acara sunatan warga masyarakat desa yang mana saya hadir sebagai kepala desa dan bukan acara partai, dan di acara tersebut saya tidak menunjukkan kode jari dukungan ke salah satu Paslon,” tegas Agus.
Agus Harianto menambahkan, dinilai dirinya tidak netral, akhirnya Bawaslu merekomendasikan ke Bupati Malang dan tembusan dan Kementrian Dalam Negeri.
Selain itu, ada kesan dugaan yang datang secara masif dengan tuduhan dirinya pendukung Paslon 02 dan yang menggalang Kepala Desa se Kabupaten Malang.
“Dari tuduhan Bawaslu saya tidak netral serta adanya framing framing saya pendukung 02, maka lama kelamaan saya gak kuat juga, saya harus melawan,” ungkap Agus.
Dirinya ingin meluruskan lebih banyak kepala desa yang condong ke Paslon 01 namun tidak dilanjutkan, bahkan yang telah dilaporkan tidak ada yang diproses.
“Kalau begini, mau tidak mau saya harus melawan, ada banyak lebih banyak Kades yang mana ini lebih condong dan bisa dibuktikan lebih condong ke 01 ini tidak diproses, ada yang sudah dilaporkan namun tidak diteruskan, bahkan yang sudah dilaporkan tidak diteruskan bahkan keputusannya tidak sesuai realita yang ada,” terangnya.
Agus menjelaskan dirinya hari ini melayangkan laporan ke DKPP Jakarta agar masyarakat juga tahu tidak ada yang kebal hukum.
“Hari ini kami melayangkan laporan, melaporkan Bawaslu Kabupaten Malang ke DKPP Jakarta, agar supaya masyarakat tahu bahwa Bawaslu itu bukan malaikat,” beber Agus.
Sementara itu, kuasa hukum dari Paslon Gunawan-Umar, Wiwit Tuhu menyampaikan tidak pernah melibatkan Kades untuk menjadi bagian dari tim pemenangan bahkan Paslon GUS tidak melakukan upaya upaya secara terorganisir untuk mendukung.
“Akan tetapi pada saat melihat fakta ternyata ada Kades dianggap kemudian dituduh menjadi menjadi bagian dari kami dituduh secara terbuka mendukung kami, kami harus bereaksi. Kami ingin Bawaslu sebagai penyelenggara harus profesional dalam menjalankan Undang Undang,” tandasnya.
Wiwit menjelaskan ada beberapa oknum Kades yang diadukan Tim Hukum Paslon GUS ini, dan dari laporan tersebut dirinya membawa bukti bukti secara visual dukungan Kades yang pernah dilaporkan Paslon GUS.
“Namun begitu laporan laporan kami dengan bukti bukti visual tersebut Bawaslu kabupaten Malang menilai tidak terbukti dan dianggap tidak mendukung. Tim GUS menilai ada ketidak terbuka dari dalam menilai dan menganalisa fakta fakta yang ada di lapangan,” jelasnya.
Seharusnya apabila tidak cukup bukti, lanjut Wiwit, seharusnya Bawaslu menyampaikan pada pihaknya alasan alasan yang kurang memenuhi pembuktiannya.
“Jadi kalau ada data data yang kurang kuat dari laporan kami, kami bisa memperbaiki, ada logika yang berbeda mari kita uji kembali, kenapa pengaduan pengaduan kami seharusnya relatif kuat trus dianggap tidak terbukti, akan tetapi yang kami lihat pada perkara pada Kades Talok Agus Harianto ini didalam informasinya hanya hadir pada acara khitanan salah satu warganya,” pungkas Wiwit Tuhu.