“Sebelum beraksi, kedua pelaku ini sudah menentukan korbannya. Saat korban dibuat sibuk ADA untuk mengambilkan tusuk sate tambahan ke pedagang lainnya, pelaku IKR ini langsung masuk kios mengambil uang dari laci,” ungkapnya, Rabu (30/10/2024).
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan saat kejadian, termasuk kaos jumper hitam, celana pendek cokelat, dan jaket jumper biru. “Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.