Banyuwangi, seblang.com – Polsek Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Pasar Blambangan dengan menangkap dua tersangka berinisial IKR (24) dan ADA (29). Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda setelah terekam kamera CCTV saat beraksi pada 1 Oktober 2024.
IKR warga asal Jembrana Bali ditangkap di Homestay Gloria, Jalan Ikan Wiji Nongko, Kelurahan Sobo, Banyuwangi pada 23 Oktober 2024. Sementara ADA warga Pengantigan Banyuwangi yang melarikan diri ke Lombok, ditangkap keesokan harinya di rumah temannya di Desa Sukadatu, Praya, Lombok Tengah.
Kapolsek Banyuwangi AKP Hadi Waluyo mengungkapkan, kedua pelaku bekerja sama mencuri uang senilai Rp 5 juta milik pedagang sembako. ADA berperan mengalihkan perhatian korban dengan berpura-pura membeli sayuran, telur, kerupuk, dan tusuk sate. Sedangkan IKR, sebagai eksekutor.
“Sebelum beraksi, kedua pelaku ini sudah menentukan korbannya. Saat korban dibuat sibuk ADA untuk mengambilkan tusuk sate tambahan ke pedagang lainnya, pelaku IKR ini langsung masuk kios mengambil uang dari laci,” ungkapnya, Rabu (30/10/2024).
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan saat kejadian, termasuk kaos jumper hitam, celana pendek cokelat, dan jaket jumper biru. “Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.