Sebelumnya diberitakan di media ini Hakim tunggal Luciana Amping dalam putusannya menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan KPK telah dikabulkan. Alasan pengembalian dana ke Kementerian Keuangan yang diajukan Karna Suswandi dianggap tidak relevan dengan pokok perkara.
Dengan ditolaknya praperadilan, status Karna Suswandi sebagai tersangka tetap berlaku. KPK pun dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap Bupati Situbondo.