Situbondo, seblang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa putusan ini semakin memperkuat langkah KPK dalam memberantas korupsi.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan ini. Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya,” ucapnya. Sabtu, (26/10/2024).