Pacar Jadi Tersangka dalam Kasus Mahasiswi Jember yang Meninggal di Kamar Kos Bersama Bayinya

by -347 Views
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam jumpa pers
iklan aston

Jember, seblang.com – Kasus mahasiswi berinisial JA(24) asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang meninggal bersama janinnya di kamar kosnya memasuki babak baru. Pacar korban FI (25) ditetapkan sebagai tersangka atas kematian korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Jember. Terungkap JA nekat melakukan aborsi, dengan cara meminum obat penggugur kandungan jenis invitec.

iklan aston
iklan aston

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, ada dugaan kasus tindak pidana saat korban ditemukan tewas.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyampaikan, dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi. Ada dugaan kasus tindak pidana saat korban ditemukan tewas.

Polres Jember telah menetapkan FI yang merupakan warga Kabupaten Situbondo sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi tersebut.

“Kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat soal ditemukannya jenazah perempuan dan bayi disebuah kamar kos yang berada di Jalan Sumatera, Kecamatan Sumbersari pada hari Sabtu, 19 Oktober kemarin,” ucap Bayu saat Press Conference di halaman Mapolres Jember, Rabu (23/10/2024).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjut Bayu, polisi langsung melakukan olah TKP dan menemukan beberapa sejumlah bukti-bukti.

“Kami juga menemukan janin yang ada di samping korban. Usia janin diperkirakan 7 bulan dan saat ditemukan kondisi janin atau bayi itu dalam keadaan ditutupi selimut,” ujarnya.

Terkait peristiwa tersebut, korban melahirkan secara alami. Namun demikian, ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh korban dan juga pacarnya.

“Berdasarkan beberapa petunjuk dan saksi yang sejauh ini sudah kita lakukan terhadap 7 orang, ditemukan fakta-fakta lain. Pertama, korban meninggal dunia akibat pendarahan dan kelahiran yang dipaksakan atau aborsi. Ini diakibatkan korban mengonsumsi obat keras bermerek invitec, yang mengandung misoprostol 200 miligram,” ungkapnya.

“Kemudian, berdasarkan karakteristik obat tersebut memang dapat menyebabkan keguguran dan obat ini bereaksi 1 sampai 4 jam setelah dikonsumsi. Obat ini adalah jenis obat keras yang dijual di apotek, namun harus menggunakan resep dokter saat akan membelinya,” sambungnya.

Terkait motif tersangka dan korban menggugurkan kandungannya. Lanjut Bayu, karena tidak menginginkan adanya bayi itu.

“Motif yang kami dapatkan sejauh ini adalah, korban ataupun tersangka, tidak menginginkan adanya kelahiran anak dari korban yang meninggal dunia ini. Namun demikian, ada tekanan dari tersangka pada korban yang mendesak untuk menggugurkan kandungan itu dibuktikan dari percakapan chat antara korban dan tersangka,” ujarnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi diantaranya selimut, seprei, tas, handphone dan sisa obat yang sempat diminum oleh korban.

“Kami juga mengamankan beberapa barang bukti lain yang ada di TKP. Ada sprei, handuk, baju korban dan beberapa alat komunikasi. Disitu juga ada sisa obat-obatan yang belum dikonsumsi, sebagai barang bukti yang nantinya kami hadirkan ke persidangan,” papar Bayu.

Lebih lanjut, Bayu menambahkan atas kejadian itu pelaku dijerat dengan Pasal 428 Undang-Undang no 17 tahun 2023.

“Tentang kesehatan, juncto pasal 348 KUHP, tentang tindak pidana aborsi dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara,” jelasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan. Dari kejadian tersebut pihaknya akan melakukan pengembangan terkait distributor obat keras yang digunakan oleh korban.

“Yang jelas kita akan usut lebih lanjut soal siapa yang menjual belikan obat untuk aborsi itu,” ujarnya.

“Sampai saat ini kami juga mendalami dari mana asal obat yang didapatkan oleh pelaku maupun korban yang digunakan untuk menggugurkan kandungan,” tambah Abid.///////

No More Posts Available.

No more pages to load.