Pacar Jadi Tersangka dalam Kasus Mahasiswi Jember yang Meninggal di Kamar Kos Bersama Bayinya

by -553 Views
Wartawan: Nur Imatus Safitri
Editor: Herry W. Sulaksono
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi dalam jumpa pers

Jember, seblang.com – Kasus mahasiswi berinisial JA(24) asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah yang meninggal bersama janinnya di kamar kosnya memasuki babak baru. Pacar korban FI (25) ditetapkan sebagai tersangka atas kematian korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Jember. Terungkap JA nekat melakukan aborsi, dengan cara meminum obat penggugur kandungan jenis invitec.



Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, ada dugaan kasus tindak pidana saat korban ditemukan tewas.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyampaikan, dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi. Ada dugaan kasus tindak pidana saat korban ditemukan tewas.

Polres Jember telah menetapkan FI yang merupakan warga Kabupaten Situbondo sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi tersebut.

“Kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat soal ditemukannya jenazah perempuan dan bayi disebuah kamar kos yang berada di Jalan Sumatera, Kecamatan Sumbersari pada hari Sabtu, 19 Oktober kemarin,” ucap Bayu saat Press Conference di halaman Mapolres Jember, Rabu (23/10/2024).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjut Bayu, polisi langsung melakukan olah TKP dan menemukan beberapa sejumlah bukti-bukti.

“Kami juga menemukan janin yang ada di samping korban. Usia janin diperkirakan 7 bulan dan saat ditemukan kondisi janin atau bayi itu dalam keadaan ditutupi selimut,” ujarnya.

Terkait peristiwa tersebut, korban melahirkan secara alami. Namun demikian, ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh korban dan juga pacarnya.

“Berdasarkan beberapa petunjuk dan saksi yang sejauh ini sudah kita lakukan terhadap 7 orang, ditemukan fakta-fakta lain. Pertama, korban meninggal dunia akibat pendarahan dan kelahiran yang dipaksakan atau aborsi. Ini diakibatkan korban mengonsumsi obat keras bermerek invitec, yang mengandung misoprostol 200 miligram,” ungkapnya.

iklan warung gazebo