KPK Siap Hadapi Gugatan Bupati Situbondo

by -258 Views
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Sidang praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, atas penetapan status tersangka korupsi oleh KPK memasuki babak baru. Sidang kedua yang digelar hari ini, Kamis (17/10), telah mendengarkan jawaban dari pihak KPK.

KPK menegaskan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan ini. Mereka telah menyiapkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung penetapan tersangka terhadap Karna Suswandi terkait dugaan korupsi.

iklan aston

Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, (21/10) mendatang dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon, yaitu Karna Suswandi. Hakim akan memutuskan apakah penetapan tersangka terhadap Karna Suswandi sah atau tidak berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan. Hakim tunggal Luciana Amping memimpin sidang kedua dengan agenda jawaban termohon dalam hal ini pihak KPK. Masing-masing pemohon dan termohon diwakili oleh kuasa hukum.

“Tadi sudah berlangsung pembacaan permohonan praperadilan, (sidang) ditunda besok (Jumat, 18 Oktober 2024) untuk jawaban dari termohon,” ujar Djuyamto, (Kamis, 17 Oktober 2024).

Hakim Luciana dalam sidang menyatakan agenda sidang berikutnya akan digelar untuk mendapatkan jawaban dari termohon, yakni KPK. Selanjutnya, sidang pembuktian dari pemohon pihak Karna Suswandi akan digelar kembali pada Senin, 21 Oktober 2024.

Diketahui, Karna Suswandi mengajukan Prapradilan atas status tersangka korupsi yang ditetapkan oleh KPK. Pengajuan Praperadilan Karna teregister di PN Jaksel dengan nomor perkara 92/pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sementara itu, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Karna Suswandi dilaksanakan hari ini.

“Betul (dilaksanakan hari ini),” ucapnya.

Lebih lanjut Tessa Mahardhika Sugiarto menambahkan untuk langkah kesiapan KPK dalam menghadapi pengajuan Prapradilan oleh pemohon Bupati Situbondo Karna Suswandi di PN Jakarta Selatan, akan selalu siap melalui Biro Hukumnya.

“KPK melalui Biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses Persidangan Praperadilan. Dan KPK berkeyakinan penetapan tersangka Bupati Situbondo sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Karna Suswandi sebagai tersangka kasus korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) periode 2021-2024.

“Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Dalam penyelidikan kasus ini, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan penyelenggara negara di Situbondo. “KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.