Situbondo, seblang.com – Sidang praperadilan yang diajukan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, atas penetapan status tersangka korupsi oleh KPK memasuki babak baru. Sidang kedua yang digelar hari ini, Kamis (17/10), telah mendengarkan jawaban dari pihak KPK.
KPK menegaskan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan ini. Mereka telah menyiapkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung penetapan tersangka terhadap Karna Suswandi terkait dugaan korupsi.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Senin, (21/10) mendatang dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon, yaitu Karna Suswandi. Hakim akan memutuskan apakah penetapan tersangka terhadap Karna Suswandi sah atau tidak berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan. Hakim tunggal Luciana Amping memimpin sidang kedua dengan agenda jawaban termohon dalam hal ini pihak KPK. Masing-masing pemohon dan termohon diwakili oleh kuasa hukum.
“Tadi sudah berlangsung pembacaan permohonan praperadilan, (sidang) ditunda besok (Jumat, 18 Oktober 2024) untuk jawaban dari termohon,” ujar Djuyamto, (Kamis, 17 Oktober 2024).
Hakim Luciana dalam sidang menyatakan agenda sidang berikutnya akan digelar untuk mendapatkan jawaban dari termohon, yakni KPK. Selanjutnya, sidang pembuktian dari pemohon pihak Karna Suswandi akan digelar kembali pada Senin, 21 Oktober 2024.
Diketahui, Karna Suswandi mengajukan Prapradilan atas status tersangka korupsi yang ditetapkan oleh KPK. Pengajuan Praperadilan Karna teregister di PN Jaksel dengan nomor perkara 92/pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.