Bawaslu Banyuwangi Cermati Kerawanan Tahapan Perpindahan Pemilih

by -2219 Views
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi melakukan pengawasan secara ketat terhadap tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Tahapan daftar pemilih tambahan merupakan tahapan yang dilakukan oleh KPU untuk mengakomodir bagi pemilih yang akan pindah memilih karena berbagai faktor. Seperti faktor pekerjaan, sedang menempuh pendidikan, karena menjalani tahanan maupun faktor lainnya.

iklan aston

Mereka yang pindah memilih, nantinya dimasukkan sebagai kategori sebagai daftar pemilih tambahan di TPS tujuan.

Menurut Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Banyuwangi Khomisa Kurnia Indra, pihaknya menilai sejumlah potensi kerawanan yang terjadi pada tahapan daftar pemilih tambahan ini, antara lain; KPU dan jajaran tidak membuka help desk untuk melayani pemilih yang pindah memilih.

Selain itu KPU tidak membuat jadwal tahapan pindah memilih. “Jajaran KPU juga tidak jemput bola dan hanya menunggu dalam melayani pemilih yang akan pindah memilih pada pilkada 2024”, jelas Khomisa Kurnia Indra pada Rabu (9/10/2024).

Tujuan dari Bawaslu Banyuwangi mencermati dan mengawal ketat tahapan pindah memilih ini adalah untuk memastikan hak pilih masyarakat Banyuwangi terakomodir dengan baik.

Sementara itu Divisi Data dan Informasi KPU Banyuwangi Muh Qowim mengungkapkan, sebenarnya secara manual layanan proses pindah memilih sudah dapat dilakukan sejak 17 September 2024 lalu.

Menurut dia secara internal KPU Banyuwangi juga sudah memberikan instruksi kepada jajaran PPK dan PPS Se – Banyuwangi untuk memberikan layanan bagi warga yang akan pindah memilih.

Namun, lanjut Qowim, proses pindah memilih tidak hanya dilakukan secara manual dengan mengisi formulir yang ada, akan tetapi juga harus dilakukan secara online melalui aplikasi Sidalih.

Sehingga warga yang mengajukan pindah memilih dan sudah mengisi formulir, belum bisa dieksekusi sekarang. Karena datanya terkoneksi secara online dan harus sinkron.
“Dalam pekan ini kita akan melakukan bimtek kepada jajaran di bawah mengenai teknis proses pindah memilih, baik secara manual maupun yang dilakukan secara online”, ujarnya.

Lebih lanjut Qowim menuturkan layanan bagi warga yang akan pindah memilih waktunya cukup panjang. Sesuai jadwal yang ditetapkan sampai dengan 20 November 2024.
Layanan pindah memilih ini hanya untuk masyarakat yang sudah masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT). Jika belum masuk dalam DPT, maka akan dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK). Layanan pindah memilih ini bisa dilakukan di tingkatan KPU, PPK maupun PPS.
“Dalam pekan depan SDM kita siapkan dan sosialisasi mengenai layanan pindah memilih akan digencarkan”, tambahnya.

Bagi warga yang akan pindah memilih pada Pilkada Serentak tahun ini, dihimbau melengkapi syarat administrasi yang dibutuhkan sebagai dasar. Misal bagi warga yang pindah memilih karena tugas kerja di daerah tertentu, maka harus dilengkapi dengan surat tugas kerja.

Begitu juga dengan warga yang tidak bisa memilih di daerah asal karena sakit dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit tertentu, maka juga harus menyertakan surat keterangan dari rumah sakit setempat. Karena surat tersebut nantinya harus diupload kedalam aplikasi Sidalih.

No More Posts Available.

No more pages to load.