Banyuwangi, seblang.com – Sekitar dua minggu pelaksanaan tahap kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menemukan dua dugaan tindak pelanggaran yang mengarah pada pelanggaran pidana.
Dugaan pelanggaran yang mengarah pada pidana tersebut ditemukan oleh Panwaslu Kecamatan Genteng dan Panwaslu Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi.
Menurut Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Khomisa Kurnia Indra, pihaknya sudah menerima dan membenarkan adanya dugaan pelanggaran pidana Pilkada Serentak yang ditemukan oleh Panwaslu dari dua kecamatan. “Laporan itu sudah masuk dan ini sedang kita proses”, jelasnya kepada sejumlah wartawan pada Selasa (8/10/2024).
Selanjutnya Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Untung Aprilianto, menambahkan, dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah Kecamatan Genteng, adalah adanya dugaan pemberian materi lain yang sesuai aturan dan ketentuan dilarang selama masa kampanye.
Berdasarkan laporan dari Panwaslu Kecamatan Genteng, salah seorang pengusaha ternama di wilayah setempat memberikan bantuan sembako kepada warga yang hadir dalam salah satu acara yang didatangi salah satu pasangan calon Bupati -Wakil Banyuwangi.
Sedangkan yang terjadi di wilayah Kecamatan Wongsorejo, terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpotensi mengarah pada hukum pidana. ASN tersebut hadir dan secara aktif mendukung dalam acara yang diinisiasi salah satu paslon yang berada di wilayah Wongsorejo.
“Mengingat dua temuan dugaan pelanggaran tersebut berpotensi mengarah pada dugaan pelanggaran pidana Pilkada, maka temuan tersebut saat ini ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Banyuwangi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang didalamnya ada unsur kepolisian dan kejaksaan”, jelas Untung.
Mulai Senin (07/10/2024) Bawaslu Banyuwangi bersama Sentra Gakumdu sudah melakukan pendalaman terkait dua temuan dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye di wilayah Banyuwangi.
Tujuannya adalah untuk memastikan temuan dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye di dua kecamatan tersebut unsurnya sudah lengkap atau belum.
“Berdasarkan undang – undang Pilkada dan Peraturan Bawaslu, durasi waktu untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran ini selama 3 hari plus 2 hari”, pungkasnya.///////