Dugaan Penipuan dan Korupsi Politik, Tim Hukum Paslon GUS Pertimbangkan Pidanakan Didik-Darmadi

by -456 Views
Wartawan: Achmad Suseno
Editor: Herry W. Sulaksono
Ket foto. Ketua DPC PDI Perjuangan kabupaten Malang Didik Gatot Subroto (kanan) dan Darmadi (kiri)

Malang, seblang.com – Keputusan PDI Perjuangan memecat Gunawan HS berbuntut panjang. Babak baru pascapemecatan Gunawan itu bakal segera dimulai.

Tim Kuasa Hukum Gunawan-dokter Umar Usman (GUS) berencana mempertimbangkan melaporkan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Darmadi. Keduanya bakal dilaporkan secara pidana atas dugaan penipuan juncto korupsi politik.

“Tim Hukum GUS hari ini sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Darmadi dan Didik secara pidana. Sebagaimana hasil diskusi tim kami, kami menemukan mens rea upaya perdagangan pengaruh atau trading of influence yang dilakukan oleh Didik dan Darmadi terhadap Abah Gun maupun Vebry (putra sulung Gunawan, Vebry Wirantha, red) kala itu,” kata Tim Kuasa Hukum GUS, Axel Kharisma, Senin (7/10/2024).

Ditambahkan Axel, perihal pemecatan sebagai kader PDI Perjuangan, Abah Gun sudah legowo.

“Sebenarnya kalau soal pemecatan sebagai kader PDI Perjuangan, Abah Gun menerima dengan legowo, mengingat Abah Gun sampai detik ini masih hormat dan cinta terhadap PDI Perjuangan juga kepada Ibu Megawati. Abah Gun menyampaikan kepada kami, bahwa beliau masih menaruh hormat dan ta’dzim kepada Ibu Megawati selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, itulah mengapa beliau tidak mau melawan putusan itu,” ungkapnya.

Tetapi, meskipun sudah legowo atas pemecatan tersebut, Tim Kuasa Hukum GUS memandang bahwa perlu diambil tindakan lebih lanjut menyangkut harga diri Abah Gun.

iklan warung gazebo