“Dan aturannya sudah ada dan jelas tentang disiplin ASN Undang Undang nomor 20 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021,” tegas Sopyan.
Lanjutnya, Sesuai Undang-Undang yang tertuang pada No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).
“Bagi ASN yang melanggar ada sanksi pidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” tandasnya.
“untuk itu jika anggota LIRA mendapati dan mengetahui ada ASN, dan Perangkat Desa yang ikut berkampanye untuk memenangkan kandidat, baik secara langsung maupun lewat media sosial. Kami tidak segan-segan untuk bertindak sesuai data dan bukti yang kami miliki,” pungkas Nur Sopyan.