DPD LIRA Malang Raya Pantau Kegiatan ASN yang terlibat kampanye Pilkada 2024

by -2313 Views
Ket foto. Ilustrasi ASN (sumber google)
iklan aston

Malang, seblang.com – Untuk memperketat pengawasan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lira Malang Raya akan memantau dan mengawasi keterlibatan ASN baik secara langsung maupun tersembunyi pada masa kampanye di wilayah di Kabupaten Malang dan kota Malang dan kota Batu.

“Saat ini rawan terjadi keterlibatan ASN yang ikut kampanye guna menyukseskan salah satu calon dan menjadi tim Kampanye,” kata Nur Sopyan Wakil Sekretaris Daerah DPD lira Malang Raya saat dihubungi awak media, Sabtu (5/10/2024).

iklan aston

Ia berharap kepada Plt. Bupati Malang, Pj. Walikota Malang dan Kota Batu untuk ikut menekan ASN agar tidak terjadi keterlibatan dalam keikutsertaan saat kampanye Pilkada tersebut.

“Kami berharap Plt Bupati dan Pj Wali Kota Malang serta Pj Wali Kota Batu untuk memberikan arahan pada ASN agar tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam Pilkada yang saat ini masuk tahapan Kampanye,” ungkap Sopyan.

Sopyan menegaskan Netralitas ASN harus di perhatikan karena sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Dan aturannya sudah ada dan jelas tentang disiplin ASN Undang Undang nomor 20 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021,” tegas Sopyan.

Lanjutnya, Sesuai Undang-Undang yang tertuang pada No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

“Bagi ASN yang melanggar ada sanksi pidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” tandasnya.

“untuk itu jika anggota LIRA mendapati dan mengetahui ada ASN, dan Perangkat Desa yang ikut berkampanye untuk memenangkan kandidat, baik secara langsung maupun lewat media sosial. Kami tidak segan-segan untuk bertindak sesuai data dan bukti yang kami miliki,” pungkas Nur Sopyan.

No More Posts Available.

No more pages to load.