Menyoal Anggota DPRD Menjadi Tim Kampanye Di Pilkada

by -2487 Views
Writer: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
iklan aston

Oleh : Abd. Rahman Saleh Dosen Universitas Ibrahimy Sukorejo

 



Pemilihan Kepala Daerah di pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024 sudah didepan mata. Tahapan demi tahapan sudah berjalan. Mulai dari pendaftaran calon, penetapan calon dan sampai kepada tahapan kampanye dan pelaksanaan kampanye.

Saat ini ramai publik membicarakan dan menyoal anggota DPRD yang menjadi tim kampanye dalam pemenangan calon peserta kontestasi di Pilkada. Anggota DPRD yang menjadi tim kampanye dan  melakukan kampanye banyak disoal dan disorot, kebanyakan anggota DPRD  tidak melakukan cuti untuk menjadi tim kampanye dan dalam melakukan kampanye  tidak melepas atributnya sebagai anggota DPRD.

Bagaimanapun anggota DPRD merupakan kepanjangan tangan Partai Politik  yang mendudukkan  mereka menjadi anggota  DPRD. Tidak lepasnya posisi  anggota DPRD   dari partai politik, berangkatnya menjadi anggota DPRD tentu melalui perahu partai politik. Ketika   memasuki musim  kampanye di pemilihan kepala daerah serentak banyak anggota DPRD  menjadi motor penggerak   menjadi tim pemenangan  pasangan calon gubenur , bupati dan atau walikota.

Hal ini adalah wajar dan masuk akan secara konstitusi. Berangkatnya calon gubenur, bupati dan wali kota menjadi calon atau peserta kontestasi di pilkada   diukur dengan perolehan kursi di DPRD dan diukur melalui perolehan suara partai politik di pemilu.

Persoalan anggota DPRD menjadi anggota tim pemenangan dan atau tim kampanye calon sebenarnya regulasi yang mengaturnya sudah jelas. Ada aturan hukum dan payung hukum yang memagari  anggota DPRD boleh  melaksanakan kampanye dan menjadi tim pemenangan kampanye di pilkada.

Ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum   Nomor 13  Tahun 2024, di dalamnya juga mengatur tentang kampanye di pilkada.   Pada pasal 53  ayat 1 mengatur bahwa gubenur  dan wakil gubenur, bupati dan wakil bupati , walikota dan wakil walikota , pejabat  negara lainnya  serta pejabat daerah dapat dan boleh ikut menjadi tim pemenangan dan boleh  melakukan kampanye di pemilihan kepala daerah.  Akan tetapi ada syarat yakni melakukan cuti  kampanye diluar  tanggungan negara/daerah  sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bahkan dalam Undang-Undang   Nomor 23 Tahun 2014  menyebutkan anggota  DPRD  Kabupaten atau kota   adalah merupakan pejabat daerah. Juga dalam  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016  tentang Pilkada  pada pasal 71 ayat (1)   disebutkan bahwa Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara   anggota TNI dan Polri dan kepala desa   atau sebutan lain  yakni lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan   yang menguntungkan atau merugikan salah satu  pasangan calon.

Begitu juga di pasal 70  dijelaskan Gubernur  dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati  Wali Kota dan Wakil Walikota, serta Pejabat Negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan  mengajukan izin  kampanye sesuai  dengan izin ketentuan perundang-undangan.

Dari beberapa aturan tersebut  khusunya di pasal 70   Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016  DPRD sebagai pejabat daerah  dibolehkan dan dapat menjadi  Tim Kampanye, dengan catatan harus dilengkapi  administrasi cuti  dari atasan  selama mengikuti kampanye sesuai dengan jadwal kampanye yang telah ditentukan.

Tidak ada soal  bagi anggota DPRD yang menjadi tim pemenangan dan atau menjadi tim sukses  yang akan memotori pemenang dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Ruang hukum yang demikian merupakan pintu dibolehkannya  bagi anggota DPRD untuk menjadi tim pemenangan dan atau menjadi tim kampanye dan ikut  dalam melakukan kampanye. Izin cuti kampanye bagi anggota DPRD hanya persoalan administratif  yang tidak berdampak kepada sanksi pidana.

Dalam sanksi pidana  bagi pelanggaran kampanye  diatur di pasal 188  di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016   disebutkan setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara  dan Kepala Desa  dan atau sebutan lain yakni lurah dengan sengaja melanggar  ketentuan pasal 71 tentang kampanye di pilkada   dapat dipidana  dengan pidana  penjara  paling singkat 1 (satu) bulan  atau paling lama 6 (enam) bulan   dan atau denda  paling sedikit  Rp. 600.000  (enam ratus ribu rupiah).

Pengaturan sanksi pidana tidak melekat dan tidak ada bagi anggota DPRD baik  anggota DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten  dan atau kota  tidak disebutkan menjadi subyek hukum untuk dikenai sanksi pidana dan atau pemidanaan dalam pelanggaran selama melakukan kampanye.

Sehingga  tidak mempunyai tanggungjawab hukum secara hukum untuk dikenai sanksi pidana  karena memang anggota DPRD  adalah bukan merupakan pejabat negara, akan tetapi hanya merupakan pejabat daerah.

Pelanggaran terhadap bagi anggota DPRD  yang tidak dilengkapi dengan izin cuti kampanye sanksinya  hanya  administratif  yakni harus melengkapi izin kampanye. Apabila  tidak ada izin kampanye  maka  harus dilengkapi izin kampanyenya.

Regulasi  aturan hukum yang demikian memberikan ruang yang seluas luasnya   bagi anggota DPRD  untuk maksimal membantu dan atau menjadi garda terdepan dalam memenangkan calon yang diusung oleh parpol anggota DPRD yang bersangkutan  yang berlaga di pilkada.   Tidak perlu ada ketakutan psikologis   akan disanksi secara pidana.

Bahwa tidak adanya izin kampanye  menjadi penghalang untuk melakukan kampanye di pilkada harus segera dilengkapi dengan izin cuti kampanye. Ruang dan lorong yang diberikan oleh hukum sebagai jalan agar DPRD  izin cuti untuk ikut kampanye  yang sifatnya administratif  agar segera dilengkapi izin cutinya./////////

iklan warung gazebo