Tim Hukum Paslon GUS Kembali Laporkan Pelanggaran Kampanye Ke Bawaslu Kabupaten Malang

by -336 Views
Ket foto. Tim Hukum Paslon GUS saat melaporkan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Kabupaten Malang
iklan aston

Malang, seblang.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Malang kembali menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye dari tim hukum pasangan calon  Gunawan-Umar.

Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang atas dugaan pelanggaran saat mengikuti kampanye pasangan calon nomor urut 1, HM Sanusi-Lathifah Shohib, Kamis (3/10/2024).

iklan aston
iklan aston

“Tadi pagi saya menemukan di TikTok, bahwa yang bersangkutan (Didik Gatot Subroto, red) melibatkan diri di waktu kampanye,” kata Tim Kuasa Hukum GUS, Suwito Wijoyo, SH.

Adapun unggahan video di TikTok, yang dimaksud Suwito yaitu pada saat Didik mengikuti launching Paslon Salaf dan jalan sehat di Kecamatan Gondanglegi pada (28/9).

“Laporan sudah diterima (Bawaslu, red). Temuan-temuan seperti ini seharusnya Bawaslu lebih aktif. Misal di tempat terpencil itu kita tidak mungkin blusukan di sana. Nah itu bawaslu harus tahu ini indikasi pelanggaran,” tambah Suwito.

Pihak Bawaslu saat dikonfirmasi melalui Kurniansjah Hari Cahyono selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Malang, menyampaikan jika pihaknya sudah menerima laporan dari Tim Kuasa Hukum GUS. Selanjutnya, Kurniansjah bilang, Bawaslu akan melakukan kajian atas laporan tersebut.

“Yang jelas setiap laporan apapun terkait dengan penyelenggaraan itu akan kami terima dan itu nanti akan kami kaji terlebih dahulu. Kajian awal itu biasanya kita lihat dari aturan dan ketentuan yang terkait dengan kegiatan tersebut,” ujar Kurniansjah.

Dijelaskan Kurniansjah, kajian tersebut dilakukan untuk membahas aspek-aspek yang dilaporkan terpenuhi atau tidak.

“Selanjutnya, biasanya kami akan merapatkan itu dengan Gakumdu untuk melihat unsur-unsur terpenuhi semua dan statusnya apakah bisa dinaikkan. Ada batasan waktu, yang jelas setiap laporan kami proses dan secepatnya. Sekitar 5 sampai 7 hari selesai,” jelas Kurniansjah.

Lebih jauh, Kurniansjah menyebutkan, jika Didik berpartisipasi ikut kampanye terbuka pada hari kerja, maka hal itu tentu melanggar. Meskipun, status Didik sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang.

“Kalau seperti itu sebagai pejabat negara harus cuti kalau hari kerja. Karena sifatnya jabatan melekat, sudah kami himbau mereka harus cuti. Kecuali dilakukan di hari libur,” bebernya.

Sementara itu, Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengaku tidak mempermasalahkan dirinya dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2, Gunawan HS-dokter Umar Usman (GUS).

Didik menyampaikan, dirinya yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang memiliki tugas untuk mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 1, HM Sanusi-Lathifah Shohib (Salaf), di luar hari kerja sebagai Plt Bupati.

“Gak mempermasalahkan itu, kecuali saya pada hari Senin sampai Jumat, kemudian dalam pidato saya kampanye,” tegas Didik dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (3/10/2024).

Dijelaskannya, pada saat kampanye lauching Paslon Salaf dan jalan sehat di Kecamatan Gondanglegi pada, Sabtu (28/9/2024), dirinya datang sebagai ketua partai bukan Plt Bupati.

“Itu hari Sabtu, Sabtu kan boleh saya hadir dalam kapasitas Ketua DPC. Sabtu dan Minggu itu dibolehkan secara aturan, kecuali Senin sampai Jumat dan saya hadir sebagai kapasitas Ketua DPC. Tetapi saat Senin sampai Jumat tidak boleh. Karena saya satu sisi sebagai Ketua DPC, satu sisi sebagai Plt Bupati. Maka yang paling tepat andaikata saya hadir pada hari Sabtu Minggu,” tandasnya.

Lebih lanjut, Didik mengaku siap jika diminta untuk klarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Malang terkait laporan yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum GUS.

“Nanti kan mesti klarifikasi, aturannya kan ada,” pungkas Didik Gatot Subroto.

No More Posts Available.

No more pages to load.