Malang, seblang.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Malang kembali menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye dari tim hukum pasangan calon Gunawan-Umar.
Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Malang atas dugaan pelanggaran saat mengikuti kampanye pasangan calon nomor urut 1, HM Sanusi-Lathifah Shohib, Kamis (3/10/2024).
“Tadi pagi saya menemukan di TikTok, bahwa yang bersangkutan (Didik Gatot Subroto, red) melibatkan diri di waktu kampanye,” kata Tim Kuasa Hukum GUS, Suwito Wijoyo, SH.
Adapun unggahan video di TikTok, yang dimaksud Suwito yaitu pada saat Didik mengikuti launching Paslon Salaf dan jalan sehat di Kecamatan Gondanglegi pada (28/9).
“Laporan sudah diterima (Bawaslu, red). Temuan-temuan seperti ini seharusnya Bawaslu lebih aktif. Misal di tempat terpencil itu kita tidak mungkin blusukan di sana. Nah itu bawaslu harus tahu ini indikasi pelanggaran,” tambah Suwito.
Pihak Bawaslu saat dikonfirmasi melalui Kurniansjah Hari Cahyono selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Malang, menyampaikan jika pihaknya sudah menerima laporan dari Tim Kuasa Hukum GUS. Selanjutnya, Kurniansjah bilang, Bawaslu akan melakukan kajian atas laporan tersebut.
“Yang jelas setiap laporan apapun terkait dengan penyelenggaraan itu akan kami terima dan itu nanti akan kami kaji terlebih dahulu. Kajian awal itu biasanya kita lihat dari aturan dan ketentuan yang terkait dengan kegiatan tersebut,” ujar Kurniansjah.
Dijelaskan Kurniansjah, kajian tersebut dilakukan untuk membahas aspek-aspek yang dilaporkan terpenuhi atau tidak.
“Selanjutnya, biasanya kami akan merapatkan itu dengan Gakumdu untuk melihat unsur-unsur terpenuhi semua dan statusnya apakah bisa dinaikkan. Ada batasan waktu, yang jelas setiap laporan kami proses dan secepatnya. Sekitar 5 sampai 7 hari selesai,” jelas Kurniansjah.