“Saya pastikan dulu, semua ada mekanismenya, ketentuannya ada pastinya,” jelas Nurman.
Saat didesak mekanisme pergantian Dirut Perumda, Nurman menjelaskan di ASN derajat hukuman berdasarkan tingkat penelusuran kesalahan tersebut.
“Karena di ASN itu derajat hukuman berdasarkan tingkat penelusuran kesalahannya, tentunya ini akan sama nanti, kenapa dia ada di situ (sebagai pengurus partai), apakah persoalan tahu atau tidak tahu apa bagaimana itu bagian dari penelusuran, jadi ketentuannya sudah jelas,” tandasnya.
Dengan adanya informasi awal ini Pemkab Malang akan menelusuri dugaan adanya Dirut Perumda menjadi pengurus salah satu partai.
“Ya pastilah Pemkab Malang akan menindaklanjuti, kan ini semacam pengaduan masyarakat (Dumas) ya boleh siapapun,” pungkas Pj Sekertaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah