Malang, seblang.com – Pj Sekretaris Daerah kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengungkapkan dugaan adanya salah satu Direktur Utama Perumda milik Pemerintah Kabupaten Malang menjadi pengurus salah partai di Kota Malang. Hal itu tidak diperkenankan atau tidak dibenarkan.
“Tidak diperkenankan, namun karena ini konteks Pemilihan Kepala Daerah, ada Badan yang mengawasi, Bawaslu, kami akan segera menindaklanjuti,” tegas Nurman Ramdansyah saat diwawancara awak media di kantornya, Kamis (3/10/2024).
Keterkaitan adanya dugaan Dirut salah satu BUMD milik Pemkab Malang yang menjadi pengurus partai, Pj Sekda mengatakan akan menelusuri dulu informasi tersebut.
“Kami akan menelusuri dulu, kan ini baru jenengan (awak media), terima kasih informasinya, ini informasi awal nanti kita telusuri dulu,” kata Nurman.
Saat didesak apabila informasi benar perihal salah satu Dirut Perumda milik Pemkab Malang menjadi pengurus partai, Nurman menyampaikan semua ada mekanismenya.