DPRD Situbondo Dituding Lamban Bahas APBD Perubahan, Begini Kata Arifin Ketua Fraksi PPP

by -15 Views
Kantor DPRD Kabupaten Situbondo
iklan aston

Situbondo, seblang.com – Ketua Fraksi PPP Arifin, M.H. memberikan klarifikasi terkait tudingan bahwa DPRD Situbondo lamban dalam membahas Rancangan APBD Perubahan.

Menurut Arifin. M.H, terkait dengan tidak disahkannya APBD Perubahan, DPRD Kabupaten Situbondo sudah berusaha maksimal untuk merampungkan. Bahkan ketika pimpinan sementara terbentuk dokumen RAPBD juga sempat dibahas oleh perwakilan fraksi terkait dengan pergeseran angka di pendapatan dan belanja dari dokumen KUA PPAS yang disahkan degan dokumen Rancangan APBD perubahan yang disampaikan ke DPRD.

iklan aston

Akan tetapi sebagaimana tahapan pembahasan yang harus dilakukan dokumen tersebut harus dibahas dulu secara resmi oleh komisi dan badan anggaran. Sementara pelantikan 3 pimpinan DPRD definitif juga baru dilakukan tanggal 30 September sehingga pimpinan DPRD juga baru menyampaikan surat kepada fraksi di tanggal tersebut.

Yang menjadi kendala juga adalah seorang pimpinan DPRD dari PDIP juga belum dilantik sehingga posisinya belum bisa masuk ke pimpinan DPRD, otomatis sebaran anggota ke komisi dan badan badan, termasuk badan anggaran juga belum bisa dilakukan.

“Jika yang menjadi masalah adalah honorer yang terancam tidak mendapat gaji, maka pertanyaannya adalah mengapa  pemerintah daerah tidak menganggarkan di  APBD induk secara utuh, karena itu adalah belanja rutin wajib yang harus dianggarkan sama dengan gaji ASN lainnya,” ungkap Arifin, Rabu, (2/10/2024).

Lebih lanjut Arifin mengatakan dalam persoalan ini harusnya menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah, agar mekanisme penyerahan dokumen APBD perubahan di masa transisi DPRD lebih dipersiapkan secara matang sehingga APBD perubahan bisa disahkan sebelum anggota DPRD lama purna tugas.

Dokumen KUA PPAS masuk  ke DPRD baru tanggal 15 Agustus, DPRD Maraton pembahasan selama 5 hari dan tanggal 20 Agustus baru disahkan.

“Jadi Pemda tidak bisa menyalahkan DPRD karena dokumen memang lambat diserahkan tidak sesuai dengan Schedule. Seharusnya dokumen KUA paling lambat sudah harus diserahkan minggu ke 2 bulan juli, sehingga cukup waktu untuk membahas, akhir juli disahkan setelah itu Agustus awal RAPBD masuk ke DPRD dan sebelum masa jabatan DPRD lama selesai, APBD perubahan sudah disahkan sebagaimana kabupaten kota lainnya,” ujarnya.

Jadi menurut Arifin yang lambat dalam menjalankan mekanisme penyerahan dokumen adalah Pemerintah Daerah, masyarakat harus paham persoalan ini, agar DPRD tidak dibenturkan dengan masyarakat.////////

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.