“Kejadian berawal saat korban melarang tersangka mengambil barang rongsokan di lokasi tempatnya biasa memulung,” jelas Iptu Budi.
Perselisihan tersebut memicu pertengkaran yang berujung pada tindak kekerasan. Heri yang tak terima dilarang memulung, secara spontan langsung memukul kepala Giman menggunakan parang hingga mengakibatkan luka sobek sepanjang 1,5 sentimeter di bagian kepala depan sebelah kiri.
Iptu Budi menambahkan bahwa kejadian tersebut murni dipicu emosi sesaat. “Pihak kepolisian berinisiatif memediasi kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan damai,” tutupnya.//////