Banyuwangi, seblang.com – Kasus penganiayaan yang melibatkan dua pemulung di Banyuwangi berakhir damai pada Rabu (2/10/2024). Insiden yang dipicu perebutan lokasi memulung barang bekas ini terjadi di kawasan Jalan Brawijaya.
Kapolsek Giri, Iptu Budi Mujiono, menyatakan kedua pihak telah mencapai kesepakatan damai. “Mengingat keduanya adalah teman seprofesi, kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Insiden bermula pada pukul 08.30 WIB di area selatan Aston Hotel Banyuwangi, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri. Heri Priyono (65), warga Lingkungan Krajan, terlibat perselisihan dengan Giman (70), warga Dusun Kalibaru Wetan.
“Kejadian berawal saat korban melarang tersangka mengambil barang rongsokan di lokasi tempatnya biasa memulung,” jelas Iptu Budi.
Perselisihan tersebut memicu pertengkaran yang berujung pada tindak kekerasan. Heri yang tak terima dilarang memulung, secara spontan langsung memukul kepala Giman menggunakan parang hingga mengakibatkan luka sobek sepanjang 1,5 sentimeter di bagian kepala depan sebelah kiri.
Iptu Budi menambahkan bahwa kejadian tersebut murni dipicu emosi sesaat. “Pihak kepolisian berinisiatif memediasi kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan damai,” tutupnya.//////