Banyuwangi, seblang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mengambil langkah tegas untuk mencegah pernikahan dini dengan memperketat proses pengurusan dispensasi nikah. Langkah ini ditempuh melalui kerja sama antara Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan KB Kabupaten Banyuwangi, Henik Setyorini, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program perlindungan anak dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. “Kami menambahkan dua syarat wajib sebelum pengajuan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama,” ujar Henik, Kamis (26/9/2024).
Syarat pertama mengharuskan pemohon memiliki surat rekomendasi kematangan psikologis dari psikolog yang ditunjuk Dinas Sosial PPKB. Syarat kedua mewajibkan pemohon melampirkan surat rekomendasi hasil pemeriksaan kesehatan dan kematangan reproduksi yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan.
Henik menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk melindungi anak-anak dari risiko pernikahan dini. “Pernikahan dini memiliki berbagai dampak negatif yang signifikan, baik dari segi fisik, mental, maupun sosial,” jelasnya.
Lebih lanjut, Henik menguraikan dampak negatif pernikahan dini, termasuk risiko komplikasi kehamilan, tekanan mental, kekerasan dalam rumah tangga, dan perangkap kemiskinan. “Kami berharap dengan kebijakan ini, angka perkawinan anak usia dini, perceraian, kematian ibu dan bayi, serta stunting bisa ditekan,” tambahnya.
Pemkab Banyuwangi berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi efektivitas program ini demi tercapainya tujuan jangka panjang dalam melindungi anak dan remaja.