DD Earmark Dialihkan, Pengadaan Kambing Desa Tamanagung Banyuwangi Dipertanyakan Warga

by -7 Views
Kantor Desa Tamanagung, (yud).
iklan aston

Banyuwangi, seblang.com – Dana Desa (DD) Tahap Pertama Tahun Anggaran 2024 di Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, menjadi buah bibir di kalangan masyarakat desa setempat.

Isu yang berkembang, pengadaan kambing item program ketahanan pangan yang direalisasi melalui dana APBN tersebut meski anggaranya sudah dicairkan pada Bulan Juli Tahun 2024 lalu hingga Bulan September 2024 ini diduga belum dibelanjakan.

iklan aston

Proses pencairan dana tersebut diperkuat konfirmasi Kaur Keuangan Desa Tamanagung Eva Intan Permatasari, jika dana itu menurutnya sudah dicairkan sesuai pengajuan dan sudah diserahkan ke PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran).

“Sudah dicairkan Bulan Juli 2024,” ungkap Intan, melalui sambungan whatsapp, Sabtu (21/09/2024).

Dikonfirmasi terpisah, Agung Cahyono Kepala Urusan (Kaur) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Desa Tamanagung, yang bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang program ini membenarkan jika dana itu sudah dicairkan dan sudah diterimanya.

Menurutnya, dana desa earmark atau dana desa yang anggarannya sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat tersebut, oleh pihak desa dialihkan untuk kegiatan lain. Sehingga pembelanjaan atau pelaksaannya sampai saat ini masih belum bisa direalisasikan.

“Sudah, tapi sesuai petunjuk pimpinan desa penggunaan anggarannya dialihkan, saya tidak bisa berbuat apa – apa,” terang Agung Cahyono, saat dikonfirmasi di kediamannya, Senin (24/09/2024).

Meski sudah dikonfirmasi berulangkali mengenai hal ini Sekretaris Desa Tamanagung Hendi Bernadi selaku penanggung jawab seluruh administrasi di desa setempat masih belum menjawab. Begitu pula Kepala Desa Tamanagung Drs. Suharto selaku penanggung jawab program, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya juga tidak berada di tempat, Senin (23/09/2024).

Menanggapi hal ini, Nazamudin Arif Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat dan Kesra (PMK) Kecamatan Cluring mengatakan, dana desa earmark jika dialihkan menurutnya tidak bisa, karena penggunaan dana desa tersebut sudah ditentukan pemerintah pusat, terlebih hingga bulan September 2024 ini dana itu belum dibelanjakan.

“Tidak bisa, kalau pelaksaanannya belum direalisasikan maka akan berdampak pada proses pencairan Dana Desa Tahun 2024 tahap kedua,” jelas Nazamudin Arif, Senin (23/09/2024).

Dampak belum terlaksananya program ketahanan pangan item pengadaan kambing yang direalisasi dari Dana Desa tahap pertama tersebut hingga saat ini masih dipertanyakan warga, karena hingga saat ini warga kusunya penerima manfaat belum menerima pengadaan program tersebut.

“Kasihan warga penerima manfaat karena sudah didata dan dimintai KTP, namun sampai saat ini masih harus menunggu,” ungkap salah seorang warga desa setempat yang enggan disebut identitasnya. **

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.