Pencalonan Abah Anton Dinilai KPU Kota Malang Memenuhi Syarat

by -937 Views
Ket foto. Kantor KPU Kota Malang
iklan aston

Malang, seblang.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Malang menyatakan bakal calon Wali Kota Malang, H. Anton memenuhi syarat (MS) setelah dilakukan penelitian, persyaratan, administrasi serta visi misi dan program.

“Tanggal 14/09 kemarin, dilakukan pengumuman hasil verifikasi dan administrasi dan status dari pada Bapaslon yang memenuhi syarat atau tidak, mantan narapidana atau tidak, semua kita publish, dan semuanya memenuhi syarat (MS),” kata komisioner KPU kota Malang Ali Akbar di Kantornya, Kamis (19/09/2014) sore.

iklan aston
iklan aston

KPU Kota Malang dari tanggal 15 sampai 18 September membuka tanggapan masyarakat (Tamas) perihal pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi yang mana tiga Bapaslon dinyatakan MS.

“Semalam pada pukul 23.59 (18/09) Tamas ditutup, KPU Kota Malang mendapatkan 105 Tamas, dan itu telah kita klarifikasi mulai tadi pagi ((19/09) tahapannya sampai (21/09) kita klarifikasi hasil dari 105 Tamas,” beber Ali.

Dari 105 Tamas yang masuk ke KPU Kota Malang, semuanya terkait syarat pencalonan dari tiga Bapaslon, sedangkan materi Tamasnya nantinya menjadi bahan dan dipublish juga nantinya setelah dilakukan klarifikasi.

“Karena itu menyangkut informasi publik maka kita publish semuanya ,” ungkap Ali.

Saat disinggung ada salah satu calon menjadi mantan narapidana korupsi, KPU Kota Malang menyampaikan, “Tamas nya berkaitan dengan syarat calon, baik itu mantan Napi maupun mantan Wali Kota, anggota Legislatif maupun mantan pejabat, semuanya mas, nanti kita tunggu di tanggal 22 September kita umumkan semuanya,” terangnya.

Terkait nanti ada calon yang belum memenuhi syarat setelah dilakukan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi dan Tamas, KPU Kota Malang menegaskan bahwa Bacalon tersebut tidak dapat diganti.

“Kalau setelah pendaftaran ada Bacalon dinyatakan tidak lolos saat diumumkan nanti (2209), Bacalon tersebut tidak dapat diganti,” tandasnya.

Ini hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Adminstrasi Calon Walikota dan
Wakil Walikota Malang pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024:

H. Anton Mantan terpidana korupsi Memenuhi Syarat (MS), Dimyati Ayatulloh bukan mantan terpidana dan bukan terpidana Memenuhi Syarat (MS).

Wahyu Hidayat, Bukan mantan terpidana dan bukan terpidana Memenuhi Syarat (MS)
Ali Muthohirin Bukan mantan terpidana dan bukan terpidana Memenuhi Syarat (MS).

Heri Cahyono Bukan mantan terpidana dan bukan terpidana Memenuhi Syarat (MS), Ganisa Pratiwi Rumpoko Bukan mantan terpidana dan bukan terpidana Memenuhi Syarat (MS).

No More Posts Available.

No more pages to load.