Situbondo, seblang.com – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim menetapkan HAR (19) seorang pemuda asal Asembagus sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kampung Banongan Utara Desa Wringin Anom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo.
Kejadian pengeroyokan atau penganiayaan terjadi pada Senin 16 September 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, di rumah Pak BUDI Alamat Dusun Banongan Utara Desa Wringin Anom Kec Asembagus Kab Situbondo.
Pelaku HAR bersama dengan 4 orang temannya orang temannya melakukan penganiayaan disertai dengan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap korban yaitu, HK (20 Th ), NZ (17 Th ) sampai terjadi keributan sehingga warga sekitar datang dan berhasil mengamankan Pelaku HAR sedangkan 4 orang lainnya berhasil melarikan diri.
Setelah diamankan, warga melaporkan ke Kantor Polsek Asembagus langsung dilayani oleh Kanit Reskrim menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) selanjutnya membawa terduga pelaku berikut barang bukti ke Kantor Polres Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Evandy Romi Meilan, S.H., M.H. mengatakan Penyidik Satreskrim telah mengamankan pelaku HAR dalam perkara pengeroyokan dan/atau penganiayaan berikut barang bukti 1 buah clurit panjang sekitar 30 cm, 1 buah jimat dan 1 buah tali tampar Panjang 50 cm.
Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan kepada 2 orang korban HK dan NZ beralamat Desa Wringin anom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, Kedua korban memberi keterangan bahwa telah dipukul sebanyak 1 kali dan sambil mengacungkan clurit. Selanjutnya penyidik meminta Visum Et Repertum (VER) dan melakukan pemeriksaan medis terhadap para korban ke rumah sakit Elizabeth Situbondo.
Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku HAR terungkap motif melakukan pengeroyokan dan/penganiayaan disebabkan tidak terima karena sehari sebelumnya teman pelaku yang bernama W dikeroyok oleh orang yang berasal dari Desa Wringinanom Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo.
Dengan adanya hal tersebut W mengajak pelaku HAR bersama dengan kurang lebih sepuluh orang temannya mendatangi orang yang dimaksud namun salah sasaran melakukan pengeroyokan atau penganiayaan kepada para korban. Pelaku HAR juga telah mengakui telah melakukan pemukulan bersama empat orang lainnya sambil membawa sajam jenis clurit sedangkan teman teman yang lain menunggu di luar .
“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Korban dan pelaku HAR ,disamping itu kedua orang korban telah dilakukan pemeriksaan secara medis untuk dikeluarkan Surat Visum Et Repertum (VER) ,dari hasil mengumpulkan alat bukti sebagaimana tersebut di atas selanjutnya dilakukan Gelar Perkara” terang AKP Evandy, Rabu, (18/9/2024).
Lebih lanjut, AKP Evandy Romi Meilan mengungkapkan bahwa hasil Gelar Perkara berdasarkan alat bukti yang didapat bahwa Penyidik menyatakan Pelaku HAR dapat ditingkatkan statusnya menjadi Tersangka telah melanggar tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan dan membawa senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP Jo pasal 55 KUHP, pasal 56 KUHP dan UU Darurat No. 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 tentang senjata tajam.
“Untuk proses penyidikan Tersangka HAR dilakukan penahanan dan terduga pelaku lainnya yang melarikan diri sedang dilakukan pengejaran serta diimbau melalui aparat desa untuk menyerahkan diri,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban. Pengeroyokan dan penggunaan senjata tajam adalah tindakan kriminal yang dapat merugikan banyak pihak. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.//////